Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Cerita Pengemudi Ojol Perempuan, Kena Suspend Gara-gara Batalkan Pesanan Kirim Barang Terlalu berat

Seorang pengemudi ojol perempuan bernama Melva Maria, 54 tahun, menuntut agar sistem skorsing atau suspend yang diterapkan aplikator dihilangkan.

30 Agustus 2024 | 08.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wanita pengemudi ojek online bernama Melva Maria (54) menyampaikan keluhannya terhadap aplikator dalam aksi di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024). ANTARA/Risky Syukur

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lebih dari seribu pengemudi ojol alias ojek online unjuk rasa menuntut perbaikan kesejahteraan di Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Beberapa demonstran adalah pengemudi perempuan.

Selain enam tuntutan, seorang pengemudi ojol perempuan bernama Melva Maria, 54 tahun, menuntut agar sistem skorsing atau suspend yang diterapkan perusahaan penyedia aplikasi (aplikator)  dihilangkan.

Maria menyoroti pengalamannya mendapatkan sanksi skors lantaran membatalkan pesanan pelanggan yang menurutnya sangat membebani dirinya selaku ojek pengantar barang.

"Saya pernah dapat pesanan gabungan, yang satu 20 kilogram, yang satunya kecil. Nah saya kan perempuan. Sekuat-kuatnya perempuan untuk angkat nih barang 20 kilogram, (enggak bisa).  Cerdas sedikit lah aplikator. Harusnya dibedakan perempuan sama pria. Kalau pria seusia berapapun masih mampu angkat. Tapi kalau perempuan, saya udah 54, enggak akan mampu angkat 20 kilogram. Akhirnya saya batalkan dengan konsekuensi nilai performa turun," kata Maria kepada awak media di tengah aksi, Kamis.

Maria juga meminta agar aplikator (penyedia aplikasi) membedakan pengemudi pria dan wanita dalam membagikan orderan.

"Enggak ada (pembedaan pria dan wanita), jadi random. Semua enggak dipisahkan. Paling kalau spesifiknya kita daftar hub. Kita daftar hub hanya khusus spesial hub. Tapi di hub pun kalau kita salah, kita kena suspend juga. Artinya aturan itu yang perlu dirombak," tutur Maria.

Maria menyebut di perusahaan di tempatnya bekerja, membatalkan pesanan dua barang lebih dari dua kali dapat berpotensi putus kemitraan dengan perusahaan.

"Kalo lebih dari dua kali (ojek membatalkan pesanan) kita kena sanksi putus mitra. Lu membatalkan tujuh barang di hari yang sama maka 400 poin hilang," kata Maria menjelaskan situasi yang berpotensi memutus kemitraan dengan perusahaan.

Maria mengatakan bahwa dirinya bukannya tidak mau bekerja, namun pembatalan pesanan pelanggan dilakukannya karena alasan yang menurutnya masuk akal.

"Siapa sih yang enggak mau kerja? Tapi kalau misalnya tidak sesuai dengan (kapasitas) kendaraan. Apa ya dipaksa? Saya pernah kecelakaan loh, ditalangi cuman sedikit (oleh aplikator). Jadi yang asyik-asyik aja lah di online ini. Jangan terlalu menekan," kata Maria.

Dirinya menawarkan simbiosis mutualisme antara aplikator dan dirinya sebagai mitra.

"Semua kita mitra di sini mau kerja kok. Enggak ada yang mau nganggur. Tapi manusiawi lah. Mereka tanpa mitra enggak bisa apa-apa juga. Kita tanpa aplikator juga gitu. Jadi intinya kayak tadi saya bilang, simbiosis mutualisme. Kami butuh aplikator, aplikator juga butuh kami," kata Maria.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Angga Raka Prabowo menyatakan akan segera menindaklanjuti tuntutan ojol setelah berkoordinasi dengan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang berkaitan dengan legalitas dan layanan ojek online.

"Jadi aspirasi bapak-bapak semua hari ini kami tampung dan kami komunikasikan dan perjuangkan. Komitmen kami akan coba komunikasikan ke kementerian dan lembaga dan pemerintah daerah setempat," ujarnya saat menerima perwakilan KON di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus