Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Chief Strategist dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Yurdhina Meilissa, menyarankan pemerintah untuk menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dibanding tetap menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun depan. Diketahui, tarif PPN akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen per tanggal 1 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pemerintah sebenarnya berpeluang menambah pendapatan negara dengan segera menerapkan cukai MBDK,” ucap Yurdhina dalam jawaban resminya seperti dikutip Tempo, Kamis, 28 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
CISDI, kata Yurdhina, mendorong pemerintah untuk bisa mengenakan tarif cukai MBDK minimal sebesar 20 persen. Dengan menerapkan cukai MBDK yang setara dengan kenaikan harga jual sebesar 20 persen, hal tersebut akan mendorong penurunan konsumsi minuman berpemanis sekaligus menambah penerimaan negara.
“Mendorong penurunan konsumsi hingga 17,5 persen serta menghasilkan tambahan penerimaan negara hingga 3,6 triliun rupiah per tahun,” kata dia.
Selain itu, menurut dia, cukai rokok juga bisa menjadi peluang pemerintah menambah pendapatan. Hanya, pemerintah justru memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok mulai 2025.
“Pembatalan kenaikan cukai rokok akan menghambat berbagai upaya pengendalian tembakau,” ujarnya.
Sebelumnya dalam rincian anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2024 pemerintah menargetkan penerimaan sebesar Rp 4,389 triliun dari cukai MBDK. Sementara itu, pada September 2024 lalu, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR menyerahkan usulan penerapan cukai MBDK sebesar 2,5 persen yang telah diterima oleh Kementerian Keuangan.
Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, usulan tersebut akan dipertimbangkan oleh pemerintah lewat beberapa aspek sebelum akhirnya diterapkan pada tahun 2025 mendatang. Askolani menyebut, pemerintah akan melihat apakah kondisi di tahun depan memungkinkan untuk menerapkan cukai MBDK atau tidak.
Penerapan cukai MBDK didasari lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan yang terbit pada 26 Juli 2024. Pasal 194 ayat 4 dalam regulasi tersebut menyatakan, pemerintah pusat dapat mengenakan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan. Namun, aturan teknis terkait cukai MBDK tidak akan menjadi urusan Kementerian Kesehatan, melainkan Kementerian Keuangan.
Tim Koran Tempo ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.