Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan penyetoran pajak terutang serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) selama masa transisi penerapan sistem Coretax.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penetapan kebijakan penghapusan sanksi administratif ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 tanggal 27 Februari 2025. “Menimbang, bahwa dalam menggunakan sistem baru (Coretax DJP), dimungkinkan wajib pajak mengalami keterlambatan dalam pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang terutang dan penyampaian surat pemberitahuan,” demikian bunyi pertimbangan dalam KEP-67/PJ/2025 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dikutip Jumat, 28 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, dengan adanya keputusan tersebut maka para wajib pajak diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta pelaporan atau penyampaian SPT.
Dwi menjelaskan, penghapusan sanksi administratif tersebut dilakukan dengan cara tidak menerbitkan surat tagihan pajak (STP). “Dalam hal STP telah diterbitkan sebelum keputusan ini berlaku, maka akan dilakukan penghapusan sanksi administratif secara jabatan,” ujar dia.
Adapun rincian pokok penetapan keputusan tersebut sebagai berikut:
Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak diberikan atas:
- Pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) selain yang terutang atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26 yang terutang untuk masa pajak Januari 2025 yang dibayar setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025.
- PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk masa pajak Desember 2024 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025 dan masa pajak Januari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025.
- Pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang terutang untuk masa pajak Januari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 10 Maret 2025.
- Bea Meterai yang dipungut Pemungut Bea Meterai untuk masa pajak Desember 2024 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025 dan masa pajak Januari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025.
Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan atau penyampaian SPT diberikan atas:
- Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan SPT Masa Unifikasi untuk masa pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025, masa pajak Februari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Maret 2025, dan masa pajak Maret 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025.
- Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk masa pajak Desember 2024 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025, masa pajak Januari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025, masa pajak Februari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Maret 2025, dan masa pajak Maret 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025.
- Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu dan PPh Pasal 25 untuk masa pajak Januari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025, masa pajak Februari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Maret 2025, dan masa pajak Maret 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025.
- Penyampaian SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 10 Maret 2025, masa pajak Februari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 10 April 2025, dan masa pajak Maret 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 10 Mei 2025.
- Penyampaian SPT Masa Bea Meterai untuk masa pajak Desember 2024 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025, masa pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025, masa pajak Februari yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Maret 2025, dan masa pajak Maret 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025.
Pilihan Editor: Konflik Kepentingan dalam Rangkap Jabatan Bos Danantara