Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Daftar 16 Produk Kosmetik yang Dicabut izin Edarnya oleh BPOM karena Digunakan Selayaknya Obat

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, produk kosmetik yang digunakan dengan jarum atau microneedle dengan cara diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik.

14 November 2024 | 13.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle. Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, produk kosmetik yang digunakan dengan jarum atau microneedle dengan cara diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar perlu ditertibkan,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 13 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Taruna mengatakan, berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia.

Dia menjelaskan, produk yang digunakan dengan cara injeksi harus steril dan diaplikasikan oleg tenaga medis. Sebab, injeksi yang dilakukan dengan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan bukan oleh tenaga medis berisiko terhadap kesehatan. Risiko tersebut seperti reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik.

Lebih lanjut, dia mengatakan, ciri-ciri kosmetik yang diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle umumnya berbentuk cairan dalam kemasan ampul, vial, atau botol yang disertai dengan atau tanpa jarum suntik. “Namun pada penandaan dan/atau promosinya dinyatakan diaplikasikan dengan cara diinjeksikan,” kata dia.

Taruna mengimbau tenaga medis untuk selalu memperhatikan kategori produk yang akan diaplikasikan kepada pasien. Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat agar membeli dan menggunakan produk kosmetik yang telah memiliki nomor izin edar serta tidak menggunakan produk kosmetik yang diaplikasikan dengan cara menggunakan jarum atau microneedle.

"Kami mengimbau agar tenaga medis dan masyarakat selalu mengecek nomor izin edar serta kategori produk melalui situs cekbpom.pom.go.id maupun aplikasi BPOM MOBILE," ucap Taruna.

Menindaklanjuti temuan produk yang melanggar aturan ini, Taruna mengatakan, BPOM telah memberikan sanksi administratif berupa pencabutan nomor izin edar dan memerintahkan kepada pemilik nomor izin edar untuk menarik dan memusnahkan produk tersebut.

Berikut merupakan merek-merek produk kosmetik yang dicabut izin edarnya:

- PDRN.S by Bellavita, diproduksi oleh PT Haju Medical Indonesia, Jakarta/ Contackorea Inc, Korea Selatan dengan Nomor Izin Edar NA26190105688

- Sappire PDRN, diproduksi oleh Dermakor Co.,Ltd, Korea Selatan, dengan Nomor Izin Edar NA26232000051

- Ribeskin Superficial Pink Agung, diproduksi oleh JMBIOTECH Corporation Limited, Korea Selatan, dengan Nomor Izin Edar NA26222000051

- Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja, diproduksi oleh Athena, dengan Nomor Izin Edar NA18210109716

- Mesologica MD Celluli, diproduksi oleh PT Herca Cipta Dermal Perdana, Jakarta, dengan Nomor Izin Edar NA26200100174

- Mesologica MD Celluli-D, diproduksi oleh PT Cipta Dermal Perdana, Jakarta, dengan Nomor Izin Edar NA26230100285

- Mesologica MD Hair Crum Powder, diproduksi oleh PT Gerca Cipta Dermal Perdana, Jakarta/Caregen., Co.Ltd., Korea Selatan, dengan Nomor Izin Edar NA26201000075

- Mesologica MD Exomatrix, diproduksi oleh PT Herca Cipta Dermal Perdana, Jakarta, dengan Nomor Izin Edar NA26231900053

- Sappire Aqua Drop, diproduksi oleh PT Cawandra Jaya Indonesia, Jakarta/Demakor, Korea Selatan, dengan Nomor Izin Edar NA26230100755

- Curenex Lipo, diproduksi oleh PT Cawandra Jaya Indonesia, Jakarta/Ceusbio Co., Ltd, Korea Selatan, dengan Nomor Izin Edar NA26230100573

- Lipo Lab PPC Solution, diproduksi oleh PT Cawamdra Jaya Indonesia, Jakarta/Z-Costech Co., Korea Selatan, dengan Nomor Izin Edar NA26230100494

- MCCM Deoxycholic, diproduksi oleh PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol, dengan Nomor Izin Edar NC47180102130

- MCCM Organis Silicon, diproduksi oleh PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol, dengan Nomor Izin Edar NC47180102124

- MCCM Cellulite Cocktails, diproduksi oleh PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol, dengan Nomor Izin Edar NC47230100075

- MCCM Hyaluronic Acid 1%, diproduksi oleh PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol, dengan Nomor Izin Edar NC47202000008

- MCCM Vitamin C, diproduksi oleh PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol, dengan Nomor Izin Edar NC47192000048

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus