Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 mengalami gangguan sejak Kamis, 20 Juni 2024. Meski begitu, layanan Government Cloud Computing yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ini telah berangsur pulih dan dapat kembali digunakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan Direktorat Jenderal Imigrasi terus melakukan pemulihan layanan keimigrasian, sehingga sistem mulai berangsur pulih. Layanan imigrasi merupakan salah satu yang mengalami gangguan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sistem autogate maupun counter petugas imigrasi sudah dapat berfungsi, baik di pintu keberangkatan maupun pintu kedatangan,” katanya dalam keterangan resmi pada Ahad, 23 Juni 2024.
Adapun untuk sistem layanan lainnya masih terus dilakukan pemulihan dan langkah mitigasi guna mencegah dampak yang lebih luas. Penanganan dilakukan dengan kerjasama antar banyak pihak dan memperhatikan skala prioritas, agar layanan publik dapat tetap optimal. Kemenkominfo juga, kata Samuel, meminta maaf atas hambatan yang terjadi.
“Kami kembali menyampaikan permohonan maaf atas penurunan kualitas layanan yang terjadi akibat gangguan tersebut. Kami juga terus berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah strategis dan cepat demi kepentingan masyarakat luas,” kata Semuel.
Akibat dari gangguan ini, sejumlah layanan publik pun terkena imbasnya. Selain layanan digital Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang tidak berfungsi, ada pula layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di daerah yang mengalami gangguan, sehingga pemerintah daerah memperpanjang waktu pendaftaran.
Layanan Publik yang Terintegrasi dengan PDNS 2
Melansir dari laman Ditjen Aplikasi Informatika atau Aptika Kominfo, terdapat sejumlah layanan publik kementerian dan lembaga yang terintegrasi dengan Pusat Data Nasional Sementara 2 ini. Berdasarkan data hingga tahun 2021, PDNS ini telah dipakai oleh 56 kementerian dan lembaga di Indonesia. Berikut rincian informasinya:
1. ANRI (Arsip Nasional RI)
2. BKN (Badan Kepegawaian Negara)
3. BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)
4. BSSN (Badan Siber dan Sandi Nasional)
5. Dewan Kerajinan Nasional
6. DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
7. Kementerian Agama
8. Kementerian ATR/ BPN
9. Kementerian Dalam Negeri
10. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
11. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
13. Badan Pengawas Pemilu
14. Bappenas
15. BIG (Badan Informasi Geospasial)
16. DKKDN (Dewan Ketahanan Keluarga dan Daerah Nasional)
17. BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
18. BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika)
19. Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP)
20. BP2MI (BNP2TKI) atau Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
21. BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
22. BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
23. Badan Pusat Statistik
24. BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional)
25. BSN (Badan Standardisasi Nasional)
26. Kantor Staf Presiden
27. Kemenko PMK
28. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
29. Kementerian Hukum dan HAM
30. Kementerian Kesehatan
31. Kementerian Keuangan
32. Kementerian Komunikasi dan Informatika
33. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
34. Kementerian Koperasi dan UKM
35. Kementerian Luar Negeri
36. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
37. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
38. Kementerian Perdagangan
39. Kementerian Pertanian
40. Kementerian PUPR
41. Kementerian Sosial
42. Kementerian Kelautan dan Perikanan
43. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
44. Komisi Yudisial
45. Komnas HAM
46. LAPAN (Kini BRIN atau Badan Riset dan Inovasi Nasional)
47. Lembaga Administrasi Negara
48. Mahkamah Konstitusi
49. Ombudsman
50. Perpustakaan Nasional
51. PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)
52. Setjen DPR RI
53. Setjen MPR RI
54. Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
55. Kementerian Perhubungan
56. LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
Peretas PDNS Minta Tebusan Rp 131 Miliar
Sebelumnya, PDNS 2 dikabarkan mendapat serangan virus ransomware LockBit 3.0. Varian itu disebut mirip dengan yang menyerang data pelanggan Bank Syariah Indonesia (BSI) pada Mei tahun lalu. Adapun ransomware merupakan istilah yang mencakup jenis-jenis malware tertentu yang menyerang sistem data.
Terbaru, pelaku peretasan Pusat Data Nasional meminta uang sebanyak USD 8 juta atau sekitar Rp 131 miliar dalam kurs Rp 16.399 kepada pemerintah Indonesia. Peretas menyatakan uang itu sebagai tebusan terhadap 210 data yang akan dikembalikan.
“Memang di web itu kami ada jalan ke sana. Biar kami ikuti mereka minta tebusan ada USD 8 juta,” kata Direktur Network dan IT Solution Telkom Sigma, Herlan Wijanarko di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat pada Senin, 24 Juni 2023.
Wakil Menteri Komunikasi, Nezar Patria, mengatakan kemungkinan pelaku berasal dari luar negeri. Nezar belum memastikan apakah pemerintah akan mengikuti permintaan pembayaran USD 8 juta tersebut. “Belum. Kami lagi konsentrasi untuk mengisolasi data-data yang terdapat,” kata dia.
Nezar juga mengatakan untuk saat ini belum ada ancaman soal penghapusan data. “Ini cuma sejumlah data di-enkripsi. Jadi, kami enggak bisa masuk ke sana,” ujarnya.
RADEN PUTRI