Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah tol akan mengalami kenaikan tarif dalam waktu dekat. Rencana naiknya tarif tol tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kenaikan tarif tol telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol yang telah mengalami perubahan pada PP Nomor 17 Tahun 2021. Beleid itu menyebut bahwa penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali karena adanya pengaruh inflasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut ini adalah daftar tol yang mengalami kenaikan tarif.
1. Tol Jakarta Cikampek dan Jalan Layang MBZ
Pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ, PT Jasamarga Transjawa Tol, mengumumkan rencana kenaikan tarif dua tol tersebut dalam waktu dekat. Kenaikan tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan layang MBZ diatur melalui keputusan Menteri PUPR.
"Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M2024 dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed," tulis pengumuman resmi di Instagram @official.jmtransjawa, dikutip Senin, 19 Februari 2024.
Belum diketahui kapan tarif terbaru kedua tol itu diberlakukan. Pengumuman ini merupakan bentuk sosialisasi sebelum akhirnya tarif baru diterapkan.
Tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ memang belum pernah mengalami kenaikan sejak tiga tahun terakhir. Tarif Tol Jakarta-Cikampek terakhir kali mengalami kenaikan pada 2021.
Adapun dikutip dari laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, tarif tol Jakarta Cikampek yang masih berlaku saat ini asal perjalanan gerbang tol Jakarta Intercontinental atau Jakarta IC menuju Cikampek untuk Golongan I adalah sebesar Rp 20 ribu. Kendaraan Golongan II dan III dikenakan tarif Rp 30 ribu. Sedangkan Golongan IV dan V dikenakan tarif Rp 40 ribu.
2. Tol Serpong-Cinere
Jalan Tol Serpong-Cinere juga akan mengalami kenaikan harga yang berlaku mulai 21 Februari 2023. penyesuaian dan pemberlakuan tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 254/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang penyesuaian tarif tol Jalan Tol Serpong-Cinere Seksi 1 (Serpong-Pamulang), dan penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jalan Tol Serpong-Cinere Seksi 2 (Pamulang-Cinere).
General Manager Keuangan dan Administrasi PT Cinere Serpong Jaya Ronald Reagen Alexander Pardede mengatakan penyesuaian dan pemberlakuan tarif mulai hari Rabu pukul 00.00 WIB. "Sistem transaksi di Jalan Tol Serpong-Cinere menggunakan sistem transaksi tertutup, akan dikenakan tarif proporsional berdasarkan jarak tempuh," kata Alexander Ahad, 17 Februari 2024.
Jalan tol sepanjang 10,14 km yang melewati wilayah Kota Tangerang Selatan, Banten, ini merupakan wilayah yang didominasi sektor jasa, industri, dan tempat tinggal, sehingga Cinere menjadi alternatif pilihan angkutan industri.
Berikut adalah penyesuian tarif tol Serpong – Cinere Seksi Serpong – Pamulang dan penetapan tarif Tol Serpong – Cinere Seksi Pamulang – Cinere dengan tarif terjauh (sistem tertutup).
Seksi 1 (Serpong – Pamulang)
Gol I : Rp 12.000 semula Rp 11.000.
Gol II : Rp 18.000 semula Rp 16.500.
Gol III : Rp 18.000 semula Rp 16.500.
Gol IV : Rp 24.000 semula Rp 22.000.
Gol V : Rp 24.000 semula Rp 22.000.
Seksi 2 (Pamulang – Cinere)
Gol I : Rp 6.500.
Gol II : Rp 10.000.
Gol III : Rp 10.000.
Gol IV : Rp 13.500.
Gol V : Rp 13.500.
Tarif terjauh (Serpong – Cinere)
Gol I : Rp 18.500.
Gol II : Rp 28.000.
Gol III : Rp 28.000.
Gol IV : Rp 37.000.
Gol V : Rp 37.000.
RIZKI DEWI AYU | AYU CIPTA