Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk merealisasikan program makan siang gratis. Program tersebut merupakan janji politik Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka apabila memenangkan Pemilu 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Airlangga mengusulkan penggunaan dana BOS Afirmasi untuk menyediakan makan siang di sekolah-sekolah. Hal itu ia sampaikan sebelum simulasi makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Tangerang pada Kamis lalu, 29 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pada simulasi program makan siang gratis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menetapkan empat menu makan siang dengan biaya Rp 15.000 per porsinya. Airlangga menyebut, dana BOS yang akan diusulkan untuk membiayai makan siang gratis 80 juta siswa di seluruh Indonesia adalah dari jenis afirmasi.
Dengan harga Rp 15.000 per siswa sekali makan, plus biaya susu gratis untuk 70 juta siswa, maka diperlukan Rp 450 triliun per tahun yang alokasinya 2024-2025 dari dana APBN 2025. Sedangkan anggaran BOS dan BOP hanya sebesar Rp 346,6 triliun. Dengan demikian, dana ini tak akan mencukupi kebutuhan untuk program makan siang gratis.
Lalu, apa itu dana BOS dan bagaimana dampaknya jika anggaran itu digunakan untuk membiayai program makan siang gratis? Simak penjelasannya berikut ini.
Dana BOS berasal dari anggaran pendidikan yang disalurkan lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pemerintah wajib memenuhi mandatori anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sejak 2009. Pada 2024, anggaran pendidikan sebesar Rp 665 triliun.
Berdasarkan dokumen Informasi APBN 2024, total dana BOS, Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pendidikan anak usia dini (Paud), dan BOP Pendidikan Kesetaraan mencapai Rp 346,6 triliun.
Rinciannya adalah, dana BOS ditujukan untuk 43,7 juta siswa. Sedangkan BOP Paud untuk 6,2 juta peserta didik, dan BOP Pendidikan Kesetaraan untuk 890,7 ribu peserta didik. Anggaran ini disalurkan melalui transfer ke daerah.
Adapun dana BOS terdiri dari tiga jenis, yaitu Dana BOS reguler, afirmasi, dan kinerja. Dana BOS Reguler, misalnya, dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional sekolah, termasuk pembelian alat multimedia pembelajaran, pemeliharaan dan perawatan sarana sekolah, serta penerimaan peserta didik baru.
Sementara Dana BOS Afirmasi untuk mendukung operasional rutin bagi satuan pendidikan dasar dan menengah, misalnya yang berada di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan. Dana Bos Afirmasi 2024/2025 akan difokuskan untuk sekolah penggerak.
Sedangkan dana BOS Kinerja dialokasian bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
Sementara itu, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menolak keras penggunaan dana BOS untuk membiayai program makan siang gratis. Penolakan itu disampaikan oleh Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri.
Pasalnya, selama ini sebagian besar dana BOS dipakai untuk membayar gaji guru dan tenaga pendidik honorer. Menurut Iman, selain anak-anak Indonesia harus terpenuhi kebutuhan gizinya, asupan gizi untuk para guru juga tidak boleh dilupakan.
Pasalnya, ada guru honorer yang hanya mengandalkan dana BOS. "Ini sama saja dengan memberi makan gratis siswa dengan cara mengambil jatah makan para gurunya,” ujar Iman.