Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Demi Keselamatan Penerbangan, Koper Pintar Baterai Permanen Dilarang Masuk Pesawat

Demi Keselamatan penerbangan, Kemenhub melarang koper pintar baterai permanen masuk pesawat. Baterai harus dilepas dan dibawa ke kabin.

30 Januari 2024 | 07.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Demi keselamatan penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menekankan kembali larangan koper pintar (smart luggage) dengan ukuran baterai tertentu masuk ke pesawat. Koper pintar kini menjadi tren bagi traveler yang menginginkan kemudahan mobilitas, terutama saat di bandara, di mana koper tersebut bisa dinaiki dan jalan sendiri menggunakan tenaga baterai di dalamnya. 

"Penumpang yang membawa koper pintar harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi keselamatan, kemananan, dan kenyamanan penerbangan," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, M. Kristi Endah Murni, melalui keterangan tertulis, Senin, 29 Januari 2024. 

Kristi mengatakan penggunaan koper pintar (smart luggage) telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Lithium Battery dan Peralatan yang Mengandung Lithium Battery sebagai Barang Bawaan Penumpang dan/atau Awak Pesawat Udara. Surat Edaran tersebut di antaranya memuat kebijakan soal baterai yang terdapa dalam smart luggage.

Penumpang tidak diizinkan untuk membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas (non-removable) dengan logam lithium melebihi 0,3 gram atau kapasitas lebih dari 2,7 watt hour. Penumpang hanya dapat membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas dengan logam lithium kurang dari 0,3 g atau lithium-ion kurang dari 2,7 Wh setelah disetujui oleh maskapai. Dan untuk dapat masuk ke kabin ataupun  bagasi tercatat, berat dan dimensi koper harus sesuai dengan ketentuan maskapai.

Sementara itu, untuk koper dengan baterai lithium yang dapat dilepas (removable), baterainya harus dilepas saat hendak didaftarkan (check-in) dan harus dibawa ke dalam kabin. Dengan ketentuan, kapasitas baterai di bawah 100 watt hour. Berat dan dimensi koper yang akan masuk dalam kabin atau bagasi tercatat juga mesti sesuai dengan ketentuan maskapai.

Kristi mengatakan, aturan penggunaan koper pintar itu telah dibuat berdasarkan regulasi Internasional Civil Aviation Organization (ICAO). Pemerintah berharap ada kolaborasi bersama antara regulator, masakapai penerbangan, dan penumpang dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

"Kami ingin memastikan bahwa pengguna dapat menikmati segala fitur canggih smart luggage tanpa melanggar regulasi yang ada, sehingga dapat bepergian dengan selamat, aman dan nyaman," tutur Kristi.

Sebelumnya maskapai Garuda Indonesia juga telah mengumumkan larangan membawa koper pintar ke dalam pesawatnya pada pertengahan Januari ini. Larangan ini sempat membuat penumpang bingung dan mempertanyakan kebijakan tersebut di media sosial. 

RIRI RAHAYU 

Pilihan Editor: Terpopuler: Hilirisasi Nikel Hancurkan Hutan di Maluku, Sumber Dana BLT Terbaru Jokowi Rp 11,25 Triliun

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus