Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut status bank umum PT Prima Master Bank dan menggantinya menjadi bank perkreditan rakyat (BPR ) melalui Rapat Dewan Komisioner OJK pada 4 Januari 2023. OJK mengambil langkah ini lantaran Prima Master Bank tidak memenuhi modal inti minimum (MIM) Rp 3 triliun.
“Ini merupakan langkah OJK untuk secara konsisten mengawal kebijakan penguatan permodalan dan konsolidasi perbankan, sehingga dapat meningkatkan kontribusinya dalam pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Direktur Humas OJK Darmansyah melalui keterangan tertulis, Senin, 9 Januari 2023.
Darmansyah berujar, perubahan izin usaha bank umum menjadi BPR terhadap Prima Master bank ditetapkan setelah OJK melakukan pengawasan dan pembinaan. Termasuk memberikan waktu kepada pemegang saham dan pengurus Prima Master Bank untuk menentukan strategi pemenuhan MIM—baik melalui tambahan setoran modal maupun konsolidasi.
Baca Juga: OJK Rilis Aturan Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa?
OJK menekankan pentingnya pemegang saham pengendali dan pengurus bank memiliki integritas, kompetensi, dan kelayakan keuangan. Harapannya agar industri perbankan mampu menjaga kepercayaan masyarakat, menghadapi tantangan, serta berkontribusi dalam perkonomian nasional.
“Dengan adanya perubahan izin PT Prima Master Bank menjadi BPR, seluruh nasabah dan masyarakat masih tetap dapat melakukan transaksi perbankan. Simpanan masyarakat juga tetap dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Darmansyah.
Adapun mengenai MIM, berdasarkan pemantauan OJK terhadap POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum soal pemenuhan MIM Rp 3 triliun, dari 37 Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) dan bank milik pemerintah daerah, telah melakukan tambahan setoran modal, membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB), penggabungan, pengambilalihan, maupun mengundang mitra strategis.
Secara umum, kata Darmansyah, BUSN telah memenuhi MIM sebelum 31 Desember 2022. Tercatat, hanya Prima Master Bank yang belum memenuhi MIM hingga batas akhir yang ditentukan. “Sesuai POJK tersebut, bank yang tidak memenuhi ketentuan MIM sampai 31 Desember 2022, OJK akan menetapkan perubahan izin usaha bank umum menjadi BPR,” jelas Darmansyah.
Baca Juga: Dana Pemerintah di BPR Dibuat Bancakan Pejabat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini