Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Digugat Rp 1 T, BRI Sebut Sudah Minta Nasabah Kembalikan Dana Salah Transfer

BRI menjelaskan duduk permasalahan yang membuat nasabah prioritasnya menggugat perusahaan senilai Rp 1 triliun.

23 Desember 2021 | 10.52 WIB

Gedung BRI di Jendral Sudirman, Jakarta.
Perbesar
Gedung BRI di Jendral Sudirman, Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI menjelaskan duduk permasalahan yang membuat nasabah prioritasnya menggugat perusahaan senilai Rp 1 triliun. Persoalan itu bermula dari dugaan adanya salah transfer.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemimpin Kantor Cabang Khusus BRI Akhmad Purwakajaya mengatakan kejadian itu bermula pada 2019 saat nasabah menerima dana yang disebut bukan hanya senilai lebih dari Rp 30 miliar. Merujuk pada Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Transfer Dana, BRI meminta nasabah mengembalikan dana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 5 miliar,” ujar Akhmad mengutip isi pasal undang-undang dalam keterangannya pada Kamis, 23 Desember 2021.

Akhmad mengatakan BRI telah melakukan investigasi lebih dulu. Setelah investigasi, BRI melakukan langkah persuasif agar nasabah prioritas mengembalikan dana yang bukan miliknya kepada BRI.

“Namun demikian karena yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana yang bukan haknya tersebut kepada BRI, untuk menyelesaikan hal tersebut BRI telah menempuh jalur hukum secara pidana,” ujar Akhmad.

BRI, kata Akhmad, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Seorang nasabah bernama Indah Harini sebelumnya menggugat BRI setelah mengaku dikriminalisasi dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011.  Lewat kuasa hukumnya dari kantor Hukum Mastermind & Associates, Indah menggugat BRI sebesar hampir Rp 1 triliun atas kerugian materiil dan immateriil akibat kasus salah transfer yang menyebabkan dirinya dijadikan tersangka.

Salah satu penasihat hukum Indah, Henri Kusuma, mempertanyakan bank besar seperti BRI bisa melakukan salah transfer.

“Mengapa ada salah transfer di bank sekelas BRI, tapi baru diminta balik dananya setelah 11 bulan? Dari sisi kepatutan waktu sudah janggal. Di mana prinsip kehati-hatian perbankan diterapkan?” kata Henri.

Gugatan yang dilayangkan menyangkut kerugian immateril karena Indah telah dilaporkan BRI ke kepolisian Polda Metro Jaya dan. Indah juga menjadi tersangka akibat bank salah transfer serta diblokir rekeningnya.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus