Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) tetap melakukan proses pencatatan neraca penutupan. Direktur Operasional Wanaartha Life Ari Prihadi membeberkan besaran sisa aset yang dimiliki perusahaan asuransi tempat ia bekerja itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, dalam neraca penutupan yang unaudited tercatat liabilitas perusahaan sebesar Rp 15,9 triliun. “Tidak banyak berubah karena tidak ada pemegang polis baru dalam beberapa tahun terakhir,” ujar Ari dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 9 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
bSementara, ekuitas Wanaartha Life berada di posisi negatif Rp 13 triliun. Sehingga, selisih dari ekuitas dan liabilitas perusahaan itu menjadi aset milik perusahaan asuransi tersebut.
“Selisihnya itu aset, berarti sekitar Rp 2,9 triliun,” kata Ari. “Aset kantor dan mobil Rp 100 miliar, Rp 3 triliun masih di pengadilan, serta uang jaminan yang masih di OJK itu Rp 170 miliar.”
Selain itu, aset tersebut tidak termasuk portofolio investasi yang disita Kejaksaan Agung senilai Rp 2,4 triliun dari total Rp 2,7 triliun. Sehingga aset senilai Rp 3 triliun yang belum dikembalikan tersebut masuk dalam neraca penutupan.
Sedangkan, Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto menuturkan utang premi yang jatuh tempo per Desember 2022 tercatat hampir Rp 3 triliun. Angka tersebut mengalami kenaikan karena di 2021 masih tercatat sekitar Rp 2,3 triliun.
“Itu yang nyata harus dibayarkan ke pemegang polis karena sudah jatuh tempo,” kata Ade.
Sebelumnya diberitakan izin usaha Wanaartha Life dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin, 5 Desember 2022. Sebelum OJK mencabut izin usaha Wanaartha Life, Bareskrim Polri telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini. dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi PT WanaArtha Life.
“Penyidik Unit Tiga Subdit V Dittipideksus Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara terkait PT Asuransi Jiwa Adi Sarana WanaArtha,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 2 Agustus 2022.
Ia menyebutkan ketujuh tersangka masing-masing berinisial MA, TK, YM, YY, DH, EL, dan RE. Ia tidak merinci peran dan status para tersangka, termasuk apakah dilakukan penahan terhadap tersangka atau tidak. “Kalau tersangka itu belum tentu penahanan, berdasarkan data yang kami peroleh hanya menyatakan sebagai tersangka,” ujar Nurul.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, seperti tersangka MA dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 78, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 374 KUHP dan 345 tentang TPPU.
Tersangka TK dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan (2), Pasal 75, dan Pasal 78 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Tersangka YM dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan (2), Pasal 75, dan Pasal 78 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Kemudian tersangka YY dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan Pasal 75 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, tersangka DH dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan Pasal 75 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, tersangka EL dikenakan Pasal 76 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Pasal 374 KUHP serta Pasal 3, 4, dan 5 tentang TPPU, dan tersangka RF dikenakan Pasal 76 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 374 KUHP dan Pasal 3, 4, dan 5 tentang TPPU.
MOH KHORY ALFARIZI | RIRI RAHAYU
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.