Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Washington - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald J. Trump mengumumkan keadaan darurat nasional di AS akibat defisit perdagangan dengan sejumlah negara pada Rabu, 2 April 2025. Status keadaan darurat tersebut menjadi justifikasi pemerintahan Trump untuk memasang tarif baru bagi barang impor yang masuk ke negaranya. Trump menyebut tarif baru tersebut sebagai reciprocal tariffs atau tarif timbal balik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hari ini, Presiden Donald J. Trump mengumumkan bahwa perdagangan dan praktik ekonomi asing telah menciptakan darurat nasional," seperti tertulis dalam Fact Sheet Gedung Putih yang terbit di laman whitehouse.gov pada 2 April 2025. Trump, kata Gedung Putih, memerintahkan tarif timbal balik untuk memperkuat posisi ekonomi internasional AS dan melindungi pekerja domestik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut keterangan Gedung Putih, Presiden Trump mempunyai wewenang untuk mengumumkan keadaan darurat ekonomi melalui International Emergency Economic Powers Act atau IEEPA yang diterbitkan Kongres AS pada 1977. "Dengan menggunakan wewenang IEEPA, Presiden Trump akan mengenakan tarif 10 persen untuk semua negara." Sementara itu, beberapa negara dikenakan tarif timbal balik khusus atau resiprokal yang lebih tinggi.
Tarif baru dari Trump akan mulai berlaku pada 5 April 2025 pukul 00.01 waktu AS. Waktu tersebut bersamaan dengan 5 April 2025 pukul 11.01 WIB di Indonesia.
Adapun Trump mengumumkan tarif barunya di Area Rose Garden, Gedung Putih, pada Rabu sore, 2 April 2025 waktu setempat. Amerika Serikat bakal mengenakan tarif dasar paling rendah 10 persen untuk semua barang impor yang masuk.
Dalam pidatonya, presiden dari Partai Republik itu menunjukkan daftar negara dan besaran tarif resiprokal yang ditetapkan. Menurut unggahan Gedung Putih di Instagram, Indonesia berada di urutan ke delapan di daftar negara-negara yang terkena kenaikan tarif AS, dengan besaran 32 persen.
Dalam pidatonya, Trump menunjukkan daftar negara dan besaran tarif resiprokal yang ditetapkan. Indonesia berada di urutan kedelapan di daftar negara-negara yang terkena kenaikan tarif AS, dengan besaran 32 persen.
Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.