Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Disebut Berdebat dengan Luhut Perkara Revisi PP Minerba, Bahlil Jelaskan IUP Buat Ormas Keagamaan

Terkait revisi PP Minerba, Bahlil usulkan IUP pertambangan diberikan kepada ormas keagamaan.

19 Maret 2024 | 16.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia diisukan berdebat dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan saat rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan. Perdebatan itu diduga terjadi ketika membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Namun, Bahlil menampik isu tersebut. Ia mengklaim hubungannya dengan Luhut baik-baik saja.

"Nggak ada perdebatan. Soal cara pandang saja," kata Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian Investasi, Senin, 18 Maret 2024.

Sayangnya, Bahlil tidak menjelaskan perbedaan cara pandang tersebut. Ia malah menganalogikan perbedaan itu seperti cara menempuh jalan menuju Bundaran HI.

"Ada yang jalan lurus, ada jalan belok," ujar Bahlil. "Saya dengan Luhut baik-baik saja."

Soal revisi PP 96, Bahlil mengusulkan agar ada klausul pembagian izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi masyarakat alias ormas. Menurut Bahlil, hal tersebut perlu dilakukan agar IUP tidak hanya dikuasai segelintir orang.

"Kasih afirmatif ke daerah. Presiden berpikir IUP yang dicabut, yang memenuhi syarat, diserahkan ke BUMD (badan usaha milik daerah), koperasi, kelompok keagamaan," kata Bahlil.

Kendati demikian, Bahlil memastikan tidak semua ormas bisa mendapat IUP. Sebab, kriterianya hanya ormas keagamaan.

"Itu nggak lebih dari 5-6," ujar Bahlil. "Bisa (diatur) di Perpres atau PP 96. Masih didiskusikan."

Tidak dijelaskan ormas keagamaan seperti apa yang berpotensi diberi IUP pertambangan. Namun di Indonesia berkembang sejumlah ormas keagamaan besar seperti Nahdlatul Ulama hingga Muhammadiyah. 

Pilihan Editor: Erick Thohir Sebut Dividen BUMN Lebih Besar Dibanding PMN, Laba Tunai 2023 Rp 292 T

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus