Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Indef: Jika Berpengaruh Baik ke Daya Beli Masyarakat Maka Perlu Dilanjutkan

Dirjen Ketenagalistrikan ESDM Jisman P. Hutajulu menjelaskan diskon tarif listrik adalah bagian dari insentif pemerintah yang menyasar 81,42 penduduk.

5 Januari 2025 | 18.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pekerja memasang meteran listrik di salah satu rumah warga saat pekerjaan pemasangan jaringan listrik program listrik masuk desa daerah tertinggal di Sebelum adanya listrik, rumah warga tentu belum seterang sekarang, Kebanyakan orang masih memanfaatkan lampu teplok, obor maupun lilin untuk penerangan rumah. Tentu saja penggunaan penerangan tersebut kurang nyaman dan cukup berbahaya, karena tingginya risiko akan kebakaran.Dusun Jabal Antara, Aceh Utara, 1 November 2021. ANTARA FOTO/RAHMAD

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan diskon tarif listrik bagi masyarakat Indonesia yang berlaku di dua bulan, yakni pada Januari dan Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aturan ini berlaku sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa pemberian diskon listrik 50 persen tersebut dipertimbangkan seiringan dengan kebijakan pemerintah yang menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 Januari 2025 lalu. Diskon listrik yang diberikan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempertahankan daya beli masyarakat karena imbas kenaikan PPN 12 persen.

"Kami juga memberikan (insentif) untuk rumah tangga (berupa) diskon listrik 50 persen selama dua bulan, yakni Januari–Februari, untuk yang berlangganan daya 2.200 watt ke bawah," ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Alasan pemberian diskon listrik juga dipertegas oleh Direktur Jendral Ketenagalistrikan kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, (ESDM) Jisman P. Hutajulu. Jisman menjelaskan bahwa pemberian diskon listrik merupakan bagian dari insentif yang diberikan oleh pemerintah. Insentif ini menyasar 81,42 penduduk Indonesia. 

“Untuk menjaga daya beli serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah memberikan stimulus biaya listrik yang merupakan bagian dari paket insentif di bidang ekonomi, berupa diskon 50 persen biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang listrik sampai dengan daya 2.200 VA yang menyasar 81,42 juta pelanggan,” ujar Jisman. 

Pemberian diskon listrik kepada 97% pelanggan mendapatkan respon positif dari Kepala Center of Food, Energy and Sustainable Development Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov. Ia mengatakan bahwa pemberian diskon ini dapat membantu meringankan beban pengguna lsitrik yang sebagain besar penghasilannya terbatas dan tergantung dengan listrik.

Di samping itu ia juga menuturkan bahwa pemberian diskon listrik juga perlu diawasi dengan teliti oleh pemerintah agar tujuannya tepat sasaran. Selain itu, ia juga meminta supaya PLN mengupayakan agar pemberian diskon tidak membebani operasional Perseroan dan memastikan kualitas pelayanan tetap terjaga dengan baik serta menjaga kestabilan pasokan listrik.

“Artinya, Kementerian Keuangan juga perlu memastikan agar pembayaran kompensasi tersebut dapat berjalan secara lancar sehingga tidak mengganggu operasional PLN,” katanya.

Ia juga menekankan agar pemerintah dapat mengevaluasi efektivitas penerapan program diskon tarif listrik. Apakah membawa pengaruh yang cukup besar terhadap daya beli masyarakat atau tidak. Jika pengaruhnya baik maka pemerintah perlu mempertimbangkan program ini kedepannya untuk memberikan stimulus diskon listrik secara berlanjut.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus