Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Distribusi BBM Solar Diperketat, Duit Rp 72,6 Miliar Selamat

Sampai dengan Maret 2019, pemerintah telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp72,6 miliar dari penemuan penyelewengan penggunaan BBM.

25 Maret 2019 | 10.04 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mencoba pengisian Listrik saat peluncuran Green Energy Station (GES) oleh PT Pertamina di Jakarta, 10 Desember 2018. Saat ini di SPBU ini telah terpasang 4 (empat) unit charging station dimana 2 (dua) unit merupakan tipe fast charging yang mampu mengisi penuh baterai kendaraan listrik dalam waktu kurang dari 15 menit dan 2 (dua) unit merupakan tipe normal charging. Tempo/Amston Probel
Perbesar
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mencoba pengisian Listrik saat peluncuran Green Energy Station (GES) oleh PT Pertamina di Jakarta, 10 Desember 2018. Saat ini di SPBU ini telah terpasang 4 (empat) unit charging station dimana 2 (dua) unit merupakan tipe fast charging yang mampu mengisi penuh baterai kendaraan listrik dalam waktu kurang dari 15 menit dan 2 (dua) unit merupakan tipe normal charging. Tempo/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian  Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) khususnya jenis solar yang banyak dikonsumsi. Hasilnya, sampai dengan Maret 2019, pemerintah telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp72,6 miliar dari penemuan penyelewengan penggunaan BBM sebesar 6,4 juta liter.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Rata-rata BBM yang disalahgunakan dari BBM Subsidi dijual di atas harga subsidi," kata Menteri ESDM, Ignasius Jonan dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin 25 Maret 2019. 

Jonan memandang pengawasan distribusi solar ini penting karena industri juga menggunakan solar yang sama dengan kendaraan bermotor. Ia pun memerintahkan Kepala Badan Penyalur Hilir Minyak.  dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk memanfaatkan perjanjian kerja sama dengan  Polri untukmenertibkan penggunaan solar, baik dari sisi pihak penyalur dan pengguna sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. "Saya minta (BPH Migas) ini supaya dijalankan," ujar dia.

Pemerintah juga memiliki berbagai upaya untuk terus memperketat pencegahan penyelewengan penggunaan BBM. Pertama, digitalisasi Nozzle Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia.

"Digitalisasi ini penting supaya dicatat real time dan diverifikasi dengan mudah setiap pembelian mulai dari plat nomer kendaraan, volume, dan tempat pembelian," ungkap Jonan.

Kedua, badan usaha wajib melaporkan volume penjualan termasuk data stok, losses, dan penggunaan sendiri (own use). "Langkah ini terkait dengan digitalisasi. Kalau digitalisasi tidak bisa, saya kira laporan penjualan ini akurasinya tidak bisa pas 100 persen," Jonan menambahkan.

Ketiga, menyiapkan SOP untuk melakukan verifikasi pengecekan sampai kepada konsumen akhir. Selanjutnya adanya sosialisasi yang dilakukan secara masif bersama Komisi VII DPR RI dan Polri. Adapun langkah terakhir adalah pengawasan akan dilakukan secara rutin dan insendentil terhadap penyaluran dan pendistribusian BBM dengan melibatkan penegak hukum.

Adapun kuota Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) tahun 2019 adalah solar sebanyak 14,5 juta kilo liter (kl) dan 610 ribu kl untuk kerosene (minyak tanah). Apabila tidak dilakukan pengawasan pendistribusian BBM yang baik, maka pada akhir tahun 2019 diperkirakan akan terjadi potensi kelebihan kuota solar.

ANTARA 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus