Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ditjen Pajak Pastikan Sistem Coretax Tidak Ditunda tapi Diterapkan Pararel, Apa Maksudnya?

Keputusan soal penerapan Coretax itu diambil setelah rapat antara Ditjen Pajak dengan komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat kemarin.

11 Februari 2025 | 09.49 WIB

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo (tengah) didampingi pimpinan komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Muhamad Misbakhun (kiri) mengumumkan perubahan implementasi Coretax, sistem lama masih tetap digunakan untuk antisipasi masalah di Gedung DPR, Jakarta, 10 Februari 2024. Tempo/Ilona Esterina
Perbesar
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo (tengah) didampingi pimpinan komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Muhamad Misbakhun (kiri) mengumumkan perubahan implementasi Coretax, sistem lama masih tetap digunakan untuk antisipasi masalah di Gedung DPR, Jakarta, 10 Februari 2024. Tempo/Ilona Esterina

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi menerapkan sistem paralel seiring penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Keputusan tersebut diambil setelah rapat antara Ditjen Pajak dengan komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Sejak diterapkan pada 1 Januari 2025, Coretax banyak dikeluhkan wajib pajak pribadi dan badan usaha. Direktur Jenderal atau Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sebagai jalan tengah, diputuskan ada dua sistem yang berjalan, yakni sistem lama dan Coretax.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Sama-sama kita konsisten, implementasi Coretax jangan sampai mengganggu upaya pengumpulan penerimaan negara,” ucap Suryo dalam konferensi pers seusai rapat dengan Komisi XI di DPR, dikutip Selasa, 11 Februari 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi XI DPR sempat meminta implementasi Coretax ditunda. Namun hasil kesepakatan dari rapat sekitar 4 jam tersebut memutuskan Coretax tetap berlaku bersamaan dengan sistem lama. Sehingga ada dua sistem pelaporan pajak. Kesimpulan tersebut dibenarkan Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Mukhamad Misbakhun.

“Tadi kita menyimpulkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak memanfaatkan kembali sistem perpajakan akan yang lama, sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan. Agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” ucapnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan dua sistem ini bakal berjalan beriringan, “Implementasi Coretax DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dilakukan secara paralel dengan beberapa fitur legacy sebelum implementasi,”ujarnya lewat pernyataan resmi, dikutip Selasa, 11 Februari 2025.

Skenario tersebut meliputi fitur layanan yang selama ini sudah dijalankan secara paralel, seperti pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 dengan menggunakan e-Filing melalui laman Pajak.go.id, dan penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi wajib pajak pengusaha kena pajak atau PKP tertentu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus