Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

DPR Pertanyakan Alasan Pemerintah Mau Suntik PMN bagi BUMN Bermasalah

Sejumlah anggota Komisi XI DPR RI mempertanyakan alasan Kemenkeu mengajukan PMN bagi BUMN dan lembaga yang bermasalah, seperti PT Bio Farma, Badan Bank Tanah, serta LPEI.

1 Juli 2024 | 22.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya (kedua kiri), Fauzi Amro (kiri), Wakil Ketua Majelis Syura PKS Sohibul Iman (tengah), Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi (kedua kanan), dan Ketua DPP PKS Al Muzammil Yusuf (kanan) saat menjawab pertanyaan wartawan di NasDem Tower, Jakarta, Jumat, 3 Februari 2023. Kedatangan PKS ke NasDem tersebut merupakan silatuhrahmi bagian dari progres pencalonan Anies Baswedan, dan ingin menunjukkan kesolidan penjajakan Koalisi Perubahan. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota Komisi XI DPR RI mempertanyakan alasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan Penyertaan Modal Negara atau PMN bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lembaga yang bermasalah. Misalnya, ada PT Bio Farma (Persero), Badan Bank Tanah, serta Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota Komisi XI Fraksi Nasdem Fauzi Amro pun turut menyoroti usulan PMN untuk Bio Farma yang terlibat pinjaman online (Pinjol). "Terlibat dengan Pinjol. Karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mitra kami, kami cek juga dengan OJK. Memang ternyata ada atas nama personal, tapi digunakan oleh perusahaan. Nah, ini minjam lagi ke PMN. Harusnya kami sarankan ke Pinjol aja langsung," katanya saat rapat bersama Kemenkeu di Senayan pada Senin, 1 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk Badan Bank Tanah misalnya, Fauzi menyebut bahwa komisinya telah menolak usulan PMN pada tahun lalu. "Bank Tanah di periode kemarin, kami tolak PMN-nya. Sekarang diajukan lagi. Saya enggak tahu persis, apa alasan sehingga diajukan berkali-kali." 

Fauzi juga menyinggung LPEI yang dia bermasalah secara hukum. "Jangan sampai kita terlibat juga dalam proses yang hari ini sudah jelas mereka bermasalah secara hukum, tapi diajukan lagi," kata dia.

Untuk itu, Fauzi meminta Kemenkeu menjelaskan gambaran secara makroekonomi mengenai pemberian PMN. "Pada prinsipnya, di pendalaman bisa kami rekomendasikan dilanjutkan, bisa nolak juga dengan kondisi keuangan daripada masing-masing BUMN."

Hal serupa juga diutarakan anggota Komisi XI DPR Fraksi Demokrat, Vera Febyanthy. Dia mempertanyakan usulan pemberian PMN kepada BUMN dan lembaga bermasalah. Jika tujuannya untuk  mewujudkan visi dan misi pembangunan atau program nasional, kata dia bisa diterima. "Tapi kalau untuk yang BUMN yang bermasalah ini khususnya LPEI, indikasi atau standar apa sih, sehingga dilakukan pembiayaan?" kata dia.

Vera meminta Kemenkeu menjelaskan secara gamblang apa yang menjadi pertimbangan dalam memberikan PMN, baik tunai maupun nontunai. "Supaya kami bisa mendapatkan gambaran secara komprehensif mengenai layak atau tidaknya suatu BUMN untuk mendapatkan PMN," katanya. 

Menurut Vera, Kemenkeu juga perlu memberikan penilaian atau rapor terhadap BUMN tersebut, baik tunai maupun nontunai. Dia ingin agar Komisi XI mengetahui jelas bahwa negara tidak salah menaruh investasi. "Agar kami mendapatkan pemahaman yang utuh terkait uang rakyat. Yang kita investasikan ke entitas BUMN ini dipakai jangan sampai disia-siakan karena membiayai BUMN yang tidak bisa menunjukkan kinerja yang baik. Jangan sampai negara salah memberikan investasi," tuturnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus