Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

16 BUMN Disuntik PMN Rp 44,24 Triliun, Ada Asabri, PLN, hingga Bio Farma

Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat sepakat menyetujui usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp 44,24 triliun untuk 16 Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Cek daftarnya.

12 Juli 2024 | 10.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menyetujui usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp 44,24 triliun untuk 16 badan usaha milik negara (BUMN). Usulan itu disepakati sembilan fraksi dalam rapat dengar pendapat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Komisi VI DPR RI menerima penjelasan dan menyetujui usulan PMN Tahun Anggaran 2025 dari Kementerian BUMN," kata Wakil Ketua Komisi VI Sarmuji dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR dengan Menteri BUMN Erick Thohir di Jakarta, Rabu malam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Erick Thohir merespons keputusan Komisi VI DPR itu. Dia mengklaim, PMN itu untuk pertama kalinya bersumber dari dividen BUMN, bukan utang.

“Ini pertama kali PMN yang diodorng Kementerian BUMN tidak berdasar utang negara, karena dividen lebih besar dari PMN,” kata Erick Thohir saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu malam.

Sepanjang 2020–2024, BUMN menyetor total dividen ke negara mencapai Rp 279,8 triliun. Sementara, suntikan PMN pada periode itu sebesar Rp 217,9 triliun. Dengan begitu, ada selisih sebesar Rp 61,9 triliun. Menurut Erick Thohir, ini memberi kepastian untuk penyehatan dan transformasi komitmen BUMN menjadi benteng ekonomi nasional.

Dari total suntikan dana segar itu, Erick Thohir menyebut 90 persen di antaranya merupakan penugasan pemerintah. Dia merincikan, 7 persen digunakan untuk restrukrisasi, sementara 4 persen untuk pengembangan usaha. Sementara sisanya untuk pembangunan infrastruktur.

Selanjutnya: Dalam draft kesimpulan.... 

Dalam draft kesimpulan yang dilihat Tempo, berikut adalah rincian BUMN yang akan mendapatkn suntikan PMN:

1. PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp 13,86 triliun dalam rangka melanjutkan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Fase 2 dan 3.
2. PT Asabri (Persero) sebesar Rp 3,61 triliun dalam rangka perbaikan permodalan.
3. PT PLN (Persero) sebesar Rp 3 triliun dalam rangka program listrik desa.
4. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) sebesar Rp 3 triliun untuk penguatan permodalan dalam rangka penjaminan KUR, dan mendorong untuk melakukan penyesuaian kecukupan IP KUR.
5. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) sebesar Rp 2,5 triliun dalam rangka pengadaan kapal baru.
6. PT BioFarma (Persero) sebesar Rp 2,21 triliun dalam rangka fasilitas capital expenditure baru.
7. PT Adhi Karya (Persero) Tbk sebesar Rp 2,09 triliun dalam rangka pembangunan tol Jogja-Bawen dan Solo-Jogja.
8. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebesar Rp 2 triliun dalam rangka perbaikan struktur permodalan.
9. PT Len Industri (Persero) sebesar Rp 2 triliun dalam rangka modernisasi dan peningkatan kapasitas produksi.
10. PT Danareksa (Persero) sebesar Rp 2 triliun  dalam rangka pengembangan usaha.
11. PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp 1,8 triliun dalam rangka pengadaan train set baru penugasan pemerintah.
12. PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) sebesar Rp. 1,62 triliun dalam rangka modal kerja program CPP.
13. PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk sebesar Rp 1,56 triliun dalam rangka penyelesaian proyek Yogyakarta-Bawen dan Kawasan Industri Terpadu Subang.
14. Perum DAMRI sebesar Rp 1 triliun dalam rangka penyediaan bus listrik.
15. Perum Perumnas sebesar Rp 1 triliun dalam rangka restrukturisasi dan penyelesaian persediaan.
16. PT Industri Kereta Api (Persero) sebesar Rp 976 miliar dalam rangka pembuatan kereta KRL.


ADIL AL HASAN | HAN REVANDA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus