Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menegaskan tidak ada pengoplosan dalam proses pengolahan bahan bakar minyak (BBM) di PT Pertamina (Persero). Hal tersebut menanggapi isu yang beredar terkait Pertalite yang “disulap” menjadi Pertamax usai dugaan kasus korupsi minyak mentah menyeruak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ini harus digarisbawahi, nggak ada itu skema oplosan, itu nggak ada. Skema blending itu betul. Kita harus bedakan skema blending dengan oplosan,” kata Bambang saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025, seperti dikutip dari Antara. Lantas, apa perbedaan di antara pengoplosan dan blending?
Perbedaan Pengoplosan dan Blending
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bambang menjelaskan, perbedaan antara pengoplosan dengan blending. Skema oplosan, menurut dia, ketika bensin dicampur dengan minyak tanah atau cairan lainnya, sehingga mengubah kualitas bahan bakar gasoline menjadi lebih rendah.
“Itu oplosan. Sedangkan semua jenis bensin itu pasti di-blending. Mau di kilang pun akan di-blending,” ucap Bambang.
Senada dengan hal itu, Guru Besar Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan Institut Teknologi Bandung (ITB) Tutuka Ariadji menuturkan bahwa blending adalah proses yang biasa dilakukan di kilang minyak. Tujuannya untuk memperoleh produk dengan spesifikasi tertentu.
“Dalam hal mendapatkan Pertalite RON (research octane number) 90, misalnya, low octane mogas component (LOMC) di-blending dengan high octane mogas component (HOMC),” ujar Tutuka ketika dihubungi, Kamis, 27 Februari 2025.
Hal serupa juga disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Dia menyatakan bahwa skema blending BBM tidak menyalahi aturan asalkan spesifikasi atau mutu bahan bakar yang dihasilkan sesuai dengan standar yang berlaku.
“Boleh (blending) sebenarnya, selama kualitasnya, speknya (spesifikasi) sama,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025.
Mengenal Blending BBM
Merujuk pada ejurnal.ppsdmmigas.esdm.go.id, blending adalah salah satu proses perbaikan kualitas BBM dengan mencampurkan beberapa BBM yang mempunyai karakteristik berbeda. Tujuannya adalah untuk mendapatkan BBM yang sesuai dengan spesifikasi tertentu.
Kemudian, berdasarkan idec.ft.uns.ac.id, blending merupakan istilah dari formulasi dan pencampuran BBM. Blending dilakukan dengan cara mencampurkan fraksi-fraksi hidrokarbon dan penambahan bahan aditif untuk memperoleh produk akhir dengan spesifikasi tertentu.
Terdapat beberapa komponen blending pada masing-masing jenis BBM, meliputi:
- Premium: SR naphtha, RCC naptha, kombinasi produk KLBB, polygasoline, dan naptha duri.
- Pertalite: SR naphtha, RCC naptha, kombinasi produk KLBB, polygasoline, dan naptha duri.
- Pertamax: SR naphtha, RCC naptha, kombinasi produk KLBB, polygasoline, dan naptha duri.
- Pertamax Turbo: RCC naptha, kombinasi produk KLBB, dan polygasoline.
Adapun RON Premium minimal 88, Pertalite minimal 90, Pertamax minimal 92, dan Pertamax Turbo minimal 95. Ketentuan spesifikasi BBM tersebut diatur dalam beberapa Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Diren Migas) Kementerian ESDM.