Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - DPR RI mengumumkan 9 anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan atau BS OJK periode 2023-2028. Kesembilan anggota tersebut ialah Agustinus Prasetyantoko, Edhie Purnawan, Difi Johansyah, Sidharta Utama, Moh. Jufrin, Hernawan Bekti, Didin Noordiatmoko, Tito Sulistio dan Candra Fajri Ananda.
Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara menyebut 9 nama itu terpilih melalui serangkaian tahap seleksi. "Rapat internal Komisi XI pada 25 September 2023 menyetujui jumlah anggota BS OJK sebanyak 9 orang. Lalu Komisi XI membuka pendaftaran mulai 10 hingga 20 November," ujar Amir dalam rapat paripurna DPR ke-10 pada Selasa, 5 Desember 2023.
Amir menuturkan, ada 40 calon BS OJK yang mengikuti tahap uji kelayakan dan uji kepatuhan pada 27-28 November lalu. Dari 40 calon tersebut, dua di antaranya merupakan usulan pemerintah.
"Proses pemilihan calon anggota BS OJK di Komisi XI DPR diakhiri dengan pengambilan keputusan dalam rapat internal Komisi XI pada 28 November 2023 yang dilakukan secara musyawarah untuk mufakat," tuturnya.
Adapun pembentukan BS OJK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. Selain BS OJK, UU tersebut juga mengamanahkan pembentukan BS Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS). Hari ini, BS LPS juga diumumkan dalam rapat paripurna. Jumlahnya 7 orang.
Badan Supervisi Bank Indonesia
Sama seperti Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI), Amir pernah menjelaskan, Badan Supervisi OJK dan Badan Supervisi LPS nantinya bisa memberikan masukan kepada dewan, khususnya Komisi XI DPR dalam pengambilan kebijakan.
Dengan demikian, Badan Supervisi tersebut akan menjadi perpanjangan tangan Komisi XI DPR dalam melakukan pengawasan terhadap tugas-tugas OJK maupun LPS untuk memberikan informasi kepada para anggota parlemen.
RIRI RAHAYU | ANTARA
Pilihan editor: OJK Cabut Izin BPR Persada Guna, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini