Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Dua Petinggi Pertamina Tersangka Kasus Korupsi BBM, Apa Peran Mereka?

Kejaksaan Agung menetapkan Edward Corne dan Maya Kusmaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Pertamina. Apa peran mereka?

27 Februari 2025 | 07.15 WIB

Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru, Maya Kusmaya dan Edward Corne dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah  dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKS periode 2018-2023. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru, Maya Kusmaya dan Edward Corne dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKS periode 2018-2023. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023. Mereka adalah Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengungkapkan peran dari dua tersangka dalam kasus rasuah ini. Peran mereka terkuak dalam hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. “Penyidik menemukan bukti yang cukup bahwa dua tersangka melakukan tindak pidana bersama tujuh tersangka,” ujar Abdul Qohar, kepada wartawan, di depan gedung Kartika, pada Rabu, 26 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam kasus korupsi ini, MK dan EC atas persetujuan tersangka Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama Pertamina Patra Niaga untuk membeli RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92. Hal itu, kata Qohar, menyebabkan Pertamina perlu membayarkan impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang.

MK juga berperan memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EC untuk mencampur BBM jenis RON 88 dengan RON 92 untuk menghasilkan RON 92. Pengoplosan itu dilakukan PT Orbit Terminal Merak milik tersangka Gading Ramadan Joede (GRJ) selaku Direktur Utama dan Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa. “Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan kor bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” kata Qohar.

Selain itu, MK dan EC disebut melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya dapat dilakukan melalui metode pemilihan langsung dalam waktu jangka panjang untuk memperoleh harga yang wajar. “Tetapi dalam pelaksanaannya menggunakan metode spot.” Dengan demikian, PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha.

Tak sampai di situ, Qohar mengatakan, MK dan EC juga mengetahui dan menyetujui adanya mark up kontrak pengiriman yang dilakukan oleh Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur PT Pertamina International Shipping. Hal itu menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga harus mengeluarkan biaya sebesar 13 hingga 15 persen secara melawan hukum. Uang itu kemudian diberikan kepada MKAR dan Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim.

Qohar menyatakan MK dan EC telah telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani. Berdasarkan surat perintah, kedua tersangka ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung hari ini. Penahanan MK didasarkan oleh surat perintah nomor 19/F.2/FD.2/02/2025 sedangkan EC oleh surat nomor 20/F.2/FD.2/02/2025.

Pantauan Tempo yang berada di lokasi, keduanya muncul di hadapan wartawan sebagai tersangka sekitar pukul 23.37 WIB. Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, MK dan EC berjalan secara beriringan didampingi petugas Kejaksaan Agung menuju mobil tahanan yang terparkir di depan gedung Kartika. Keduanya kompak mengenakan masker medis sehingga menutupi sebagian wajah. Keduanya pun bungkam terhadap pertanyaan wartawan termasuk ketika awak media melontarkan pernyataan kekecewaan mereka. “Gajinya kurang ya Pak, (makanya) mengoplos minyak?” ujar seorang wartawan. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus