Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, mengatakan sudah bertemu dan berkomunikasi dengan 14 anak buah kapal atau ABK kapal cina Long Xing 629 di tempat karantina. Ia mendapat cerita bahwa seluruhnya mengalami perlakuan kekerasan serta eksploitasi kerja selama di atas kapal.
"Mereka harus bekerja di atas 18 jam bahkan pernah mereka bekerja Senin pagi kemudian disambut istirahat pada Selasa sore," kata dia saat diskusi virtual, Kamis 14 Mei 2020.
Benny menceritakan para 14 ABK juga mendapat diskriminasi dalam hal pemberian jatah konsumsi. Dia menjelaskan, pekerja non Indonesia diberikan makanan segar. Namun perlakuan berbeda dialami oleh ABK Indonesia. Mereka mendapatkan makanan yang sudah berada di penyimpanan selama tiga hari.
Pemberian air minum pun demikian. Menurut Benny, 14 ABK hanya diberikan air laut yang disuling guna menghilangkan rasa hausnya. "Hanya rasa asin yang dirasakan," tuturnya sambil menceritakan kembali cerita para ABK.
Adapun saat ini pemerintah Indonesia telah secara resmi meminta Dewan Hak Asasi Manusia PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) memberikan perhatian pada kasus dugaan pelanggaran HAM yang dialami anak buah kapal atau ABK Indonesia di kapal ikan Cina.
Langkah politik tersebut diambil setelah terjadi dugaan eksploitasi ABK asal Indonesia di kapal Cina, Long Xing 629.
"Pemerintah serius mengusut dugaan eksploitasi ABK asal Indonesia," kata Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono dalam keterangan tertulis Kamis, 14 Mei 2020.
Pada 8 Mei 2020 di Jenewa, Dewan HAM PBB membahas upaya global dalam memberikan jaminan perlindungan HAM dalam penanganan Covid-19. Dini mengingatkan pentingnya peran Dewan HAM dalam melindungi kelompok rentan yang sering luput dari perhatian, dalam hal ini ABK di industri perikanan.
Perwakilan Indonesia, Duta Besar Hasan Kleib, secara khusus meminta Dewan HAM memberi perhatian kepada pekerja industri perikanan.
Sementara itu di dalam negeri, menurut Dini, Mabes Polri mulai mengejar perusahaan penyalur ABK dengan tuduhan dugaan tindak pidana perdagangan orang.
"Saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri sudah mulai membuka kasus ini dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang," ucapnya.
EKO WAHYUDI l EGY ADYATMA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini