Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Dugaan Investasi Bodong 212 Mart Timbulkan Kerugian 2 Miliar, Respons Kemenkop?

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah angkat bicara soal kasus dugaan investasi bodong 212 Mart di Samarinda, Kalimantan Timur.

5 Mei 2021 | 18.42 WIB

Logo 212 Mart. ANTARA
Perbesar
Logo 212 Mart. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah angkat bicara soal kasus dugaan investasi bodong 212 Mart di Samarinda, Kalimantan Timur. Menurut kementerian, 212 Mart ini bukanlah unit usaha dari sebuah koperasi, akan tetapi milik PT Kelontong Mulia Bersama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Saya kaget pas dapat kabar, ternyata itu bukan koperasi, tapi PT," kata Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 5 Mei 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Informasi ini diperoleh Zabadi dari Dinas Koperasi Kota Samarinda. Perseroan Terbatas inilah yang menghimpun dana investasi dan berujung pada laporan ke Polresta Samarinda.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah ratusan korban 212 Mart di Samarinda ini melapor ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Kerugian ratusan korban tersebut diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.

Para korban awalnya tertarik dengan ajakan investasi mendirikan Toko 212 Mart di Samarinda yang beredar lewat WhatsApp pada medio 2018. Masyarakat diajak mengumpulkan dana investasi dengan mentransfer uang mulai dari Rp 500 ribu hingga Ro 20 juta. 

Setelah dana investasi terkumpul lebih dari Rp 2 miliar, sebanyak 3 unit toko 212 Mart dibangun secara bertahap. Ketiga toko itu berlokasi di kawasan Jalan AW Sjahranie, Jalan Bengkuring, serta di Jalan Gerilya.

Namun setelah dua tahun beroperasi, para investor curiga dengan operasional 212 Mart. Sebab, sejak awal tahun 2020 sejumlah gerai tutup dan ada laporan tagihan dari pemasok yang belum dibayar. Ada juga laporan soal tagihan ruko hingga gaji yang tertunggak.

Hingga akhirnya investasi yang dikucurkan tak dikembalikan. Sejumlah alasan itu yang kemudian mendorong para korban untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian. 

Berikutnya, Zabadi memerintahkan timnya untuk mengkonfirmasi ke Koperasi Syariah 212. Ini adalah koperasi yang lahir dari Aksi 212 dalam kasus penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Koperasi tersebut memiliki unit bisnis, salah satunya 212 Mart yang terbesar di berbagai daerah. Tapi ternyata, 212 Mart di Samarinda tidak ada hubungannya sama sekali dengan Koperasi Syariah 212.

Adapun 212 Mart di Samarinda dibentuk oleh komunitas 212. Tapi, PT Kelontong Mulia Bersama hanya menggunakan nama 212 Mart saja, tanpa pernah terhubung dengan Koperasi Syariah 212.

"Dari konfirmasi kami dengan Direktur Koperasi Syariah 212 (Bu Mela), komunitas 212 Kota Samarinda bukan merupakan bagian dari Koperasi 212," kata Zabadi.

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus