Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Dulu Penyelundup, Pria Ini Kini Resmi Berbisnis Benur Lobster

Menteri KKP Edhy Prabowo melegalkan ekspor benih lobster yang sempat dilarang di era Susi Pudjiastuti.

5 Juli 2020 | 20.16 WIB

Benih lobster. Antaranews.com
Perbesar
Benih lobster. Antaranews.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas penyelundup benih lobster kini resmi berbisnis setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengizinkan ekspor benur lobster melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.

Salah satunya Buntaran, pegawai negeri sipil yang dipecat Kementerian Kelautan dan Perikanan era Menteri Susi Pudjiastuti pada 2017 setelah divonis 10 bulan penjara dalam perkara penyelundupan benih dan pencucian uang. Pada Pemilu 2019, dia menjadi calon anggota DPR dari Gerindra untuk daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat 2, tapi gagal.

“Saya enggak tahu jumlahnya berapa. Tapi itu semua duit nelayan yang jual benih. Duit keluar-masuk, bukan duit saya,” tutur Buntaran ketika Tempo menyinggung temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang dulu mendapati tabungannya berisi Rp 195 miliar, dinukil dari Majalah Tempo Edisi Senin, 6 Juli 2020.

Buntaran mengaku mengelola usaha budi daya dan jual-beli benih untuk dua perusahaan yang baru-baru ini ditetapkan sebagai eksportir oleh Kementerian Kelautan, yakni PT Alam Laut Agung dan UD Bali Sukses Mandiri. Di UD Bali Sukses Mandiri, Buntaran menyatakan bermitra dengan pembudi daya lobster di Lombok Timur, NTB.

Di sinilah, kata Buntaran, Bali Sukses Mandiri menyerahkan pengelolaan pembudidayaan benih kepada Bahraen Hartoni, bekas penyelundup benur lain yang pernah ditangkap pada 2017. Bahraen kini menjadi Manajer Operasional PT Aquatik Sslautan Rejeki, satu dari sembilan perusahaan yang mendapat penetapan sebagai eksportir gelombang pertama. “Saya minta tanggung jawab Bahraen karena dia yang bikin kandangnya,” ucap Buntaran. 

Bahraen tidak merespons ketika dihubungi Tempo untuk meminta klarifikasi perannya di Aquatik dan kerja sama dengan Buntaran di Lombok Timur. Namun Kantor Berita Antara pernah mengutip keterangan Bahraen sebagai Manajer Operasional Aquatic Sslautan. Dia menyebutkan ada 15 mitra perseroan yang tersebar di seluruh perairan NTB, dari Lombok, Sumbawa, hingga Dompu. “Untuk kuota ekspor, perusahaan kami mengajukan 25 juta ekor,” kata Bahraen di Sekotong, Lombok Barat, seperti dikutip Antara, Rabu, 24 Juni lalu. 

Menteri Edhy Prabowo menjamin penetapan eksportir benih lobster, termasuk yang berkaitan dengan politikus, telah melalui prosedur yang baku, tanpa keistimewaan. “Semua proses kan ada panitianya. Saya minta siapa saja wajib dilayani,” ujarnya lewat sambungan telepon pada Jumat malam, 3 Juli lalu. “Semua yang diberi izin itu yang sudah menyiapkan budi dayanya.”

Dia pun tak mempersoalkan keberadaan bekas terpidana penyelundupan yang kini berjejaring dengan eksportir-eksportir benur. “Cuma karena aturan itu (era Menteri Susi) saja mereka dianggap penjahat. Dari pada menyelundup, bukankah lebih baik mereka didata, kemudian terkontrol?” kata Edhy. “Jadi saya enggak peduli siapa dia. Siapa pun boleh.”

Jumlah perusahaan eksportir benur lobster terus bertambah semenjak Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menerbitkan aturan yang memperbolehkan praktik tersebut beberapa waktu lalu. Saat ini, jumlahnya telah mencapai 30 perusahaan. Mereka terdiri dari atas 25 perseroan terbatas (PT), 3 persekutuan komanditer (CV), dan 2 usaha dagang (UD).

Baca artikel selengkapnya di Majalah Tempo edisi Senin, 6 Juli 2020.

CAESAR AKBAR | MBM TEMPO

Catatan koreksi:
Berita ini mengalami perubahan foto yang menyertainya agar tidak menimbulkan salah tangkap. Perubahan foto dilakukan pada hari Selasa, 7 Juli 2020 pukul 08.27 WIB. Sebelumnya foto yang diunggah adalah pejabat PNS dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan tidak terkait dengan penyelundupan seperti yang tertulis dalam berita. Karena ketidakakuratan ini, Redaksi meminta maaf. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus