Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Setelah Perdagangan Lintas Batas Diperketat

Pembatasan perdagangan lintas batas di e-commerce dinilai tak cukup untuk melindungi UMKM. Daya saing UMKM jadi sorotan.

9 Oktober 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah koleksi pakaian dan batik di Pasar Klewer Surakarta, Jawa Tengah, 7 Oktober 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Ketua Himpunan Pedagang Pasar Klewer (HPPK), Tafif Harjono, merasa keriuhan ketentuan perdagangan di dunia maya sebenarnya tidak begitu mempengaruhi perdagangan seperti di Pasar Klewer.

  • Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (AKUMANDIRI), Hermawati Setyorinny, menilai aturan soal perdagangan lintas batas tidak cukup untuk membuat para pelaku usaha, khususnya skala mikro dan kecil seperti para pedagang di pasar luring, bisa bersaing.

  • Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE), Sonny Harsono, mengkhawatirkan dibatasinya perdagangan cross border bakal menutup pintu bagi UMKM yang melakukan ekspor melalui jalur yang sama.

INGAR bingar perbincangan mengenai aturan baru Menteri Perdagangan soal social commerce dan perdagangan lintas batas (cross border) di e-commerce seakan-akan berkebalikan dengan kondisi pasar sandang di sejumlah daerah. Pasar Klewer di Solo, Jawa Tengah, misalnya, hanya riuh pada momentum-momentum tertentu, seperti pada musim liburan atau ketika dihelatnya acara tertentu. Pada hari biasa, pasar tersebut relatif sepi.

Parti, pedagang batik di Pasar Klewer, menuturkan sepinya pasar pakaian tersebut mempengaruhi omzet hariannya. Apalagi pedagang seperti dia sebagian besar pemasaran barangnya hanya mengandalkan lapak di pasar. Para pedagang batik di Pasar Klewer pun harus bersaing dengan pedagang di Alun-alun Solo dan Pasar Batik Kauman soal perdagangan luring.

Belakangan, pemerintah menjadikan sepinya perdagangan di pasar luring sebagai salah satu alasan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Aturan ini antara lain melarang media sosial, seperti TikTok, menyediakan layanan transaksi di aplikasinya. Aturan itu juga memperketat perdagangan lintas batas di e-commerce, misalnya dengan adanya nilai minimum barang US$ 100 dan ketentuan standar barang yang diperdagangkan.

Sejumlah koleksi pakaian dan batik di Pasar Klewer Surakarta, Jawa Tengah, 7 Oktober 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Ketua Himpunan Pedagang Pasar Klewer (HPPK), Tafif Harjono, merasa keriuhan ketentuan perdagangan di dunia maya sebenarnya tidak begitu mempengaruhi perdagangan seperti di Pasar Klewer. Musababnya, para pedagang di sana memiliki segmen pelanggan sendiri seperti pedagang eceran alias reseller pakaian dan batik.

Hal senada disampaikan pedagang pakaian dan batik di Pasar Purwosari Solo, Eni Widyastuti. Dia melihat kebijakan pemerintah itu tidak akan begitu berdampak pada perdagangan di pasar luring. Alasannya, para pembeli yang mengunjungi gerai biasanya memang mereka yang senang memberi barang langsung di pasar. 

Namun ia berharap adanya pembatasan perdagangan barang langsung dari negara lain di e-commerce bisa mendongkrak penjualan pedagang pasar. Musababnya, selama ini para pedagang sulit bersaing dengan barang impor. "Sebab, kalau tidak diatur sedemikian rupa, impor dan penjualan barang-barang e-commerce tentunya akan merugikan pedagang lokal yang kesulitan bersaing karena harga murah," kata pemilik Toko Batik Putri Mulia ini saat ditemui di tokonya, akhir pekan lalu.

Sejak peraturan anyar Menteri Perdagangan itu diterbitkan, sejumlah perusahaan lokapasar atau marketplace mulai menyesuaikan layanannya mengikuti ketentuan tersebut. TikTok, misalnya, menghentikan fitur TikTok Shop mulai Rabu sore, 4 Oktober 2023. Selain itu, pada hari yang sama, Shopee Indonesia mulai menghentikan penjualan produk dari penjual asal luar negeri kendati perseroan mengklaim transaksi cross border di aplikasinya sejatinya kurang dari 1 persen.

Langkah Shopee Indonesia itu merupakan upaya lanjutan setelah pada 2021 perseroan menutup 14 kategori produk cross border yang bersaing dengan produk usaha mikro, kecil, dan menengah di Tanah Air sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan UKM. Kepala Bidang Kebijakan Publik Shopee Indonesia, Radityo Triatmojo, malah mengklaim adanya fitur perdagangan lintas batas yang disediakan perusahaan justru membuka kesempatan pedagang Indonesia bisa mengakses pasar ekspor secara langsung. "Kami akan berusaha meski penjualan cross border di Indonesia ditutup, tapi tidak mempengaruhi kegiatan ekspor produk Indonesia yang sudah berjalan."

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesa (Akumandiri), Hermawati Setyorinny, mengatakan tujuan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 adalah melindungi UMKM di Indonesia. Namun ia menilai langkah tersebut tidak cukup untuk membuat para pelaku usaha, khususnya skala mikro dan kecil seperti para pedagang di pasar luring, bisa bersaing.

Pada akhirnya, para pelaku UMKM diminta berinovasi dan melek dengan teknologi digital. Sebab, dunia usaha sekarang sudah mulai masuk ke era digital. Karena itu, semua pelaku usaha mau tidak mau mengikuti tren tersebut. "Tugas negara juga untuk membantu mereka mengerti teknologi digital, selain pelindungan melalui peraturan atau kebijakan," ujar Hermawati.

Di samping itu, jika bicara soal impor, ia melihat saat ini persaingan para pedagang di dalam negeri sebenarnya bukan hanya dengan produk impor yang dijajakan pedagang di luar negeri, seperti yang diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Barang impor justru lebih banyak masuk dari importir besar yang telah melalui jalur pabean.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE), Sonny Harsono, juga mewanti-wanti pemerintah untuk melihat komposisi produk impor di e-commerce. Menurut dia, saat ini hanya 1-2 persen dari semua barang yang diimpor secara resmi melalui jalur cross border. Sementara itu, lebih dari 90 persen barang impor di e-commerce sejatinya tidak diperdagangkan secara cross border atau oleh pedagang luar negeri. "Bisa jadi masuk lewat impor borongan atau impor ilegal."

Pengunjung melihat produk UMKM binaan Bank Indonesia pada Pameran Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2023 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, 27 Juli 2023. Tempo/Tony Hartawan

Perdagangan Lintas Batas Dikhawatirkan Tutup Ekspor UMKM 

Menurut Sonny, justru barang impor seperti itulah yang harus diwaspadai pemerintah karena mengancam produk-produk dalam negeri. Di sisi lain, dibatasinya perdagangan cross border dikhawatirkan bakal menutup pintu bagi UMKM yang melakukan ekspor melalui jalur yang sama. Asosiasi mengklaim nilai transaksi ekspor cross border bisa mencapai Rp 10 triliun per tahun.

Peneliti di Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Izzudin Farras, menilai langkah pemerintah menutup perdagangan cross border untuk barang dengan nilai US$ 100 dapat dipahami untuk melindungi para pelaku usaha lokal, khususnya skala mikro, yang daya saingnya masih perlu ditingkatkan. Pasalnya, pelaku usaha mikro saat ini memiliki porsi 98,5 persen dari total usaha di Indonesia. UMKM yang memiliki kemampuan ekspor juga umumnya adalah usaha skala kecil dan menengah yang secara persentase sangat kecil, yakni sekitar 1 persen dan 0,1 persen.  

Namun ia mengatakan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak bisa hanya berhenti di sana. Masih ada beberapa celah yang perlu diperketat pengawasannya, seperti impor-impor di luar jalur cross border e-commerce. Celah itu perlu ditutup dengan penegakan hukum yang lebih kuat dan pengecekan barang impor yang ketat. Pemerintah juga diminta meningkatkan kapasitas UMKM lokal. "Khususnya usaha skala mikro agar memiliki daya saing dan kemampuan ekspor." 

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai pembatasan perdagangan cross border masih belum akan mengatasi masalah banjirnya produk impor di e-commerce. "Yang dibatasi kan cross border. Kalau barang (impornya) sudah di Indonesia bagaimana?" 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karena itu, ia menyarankan pemerintah memberi penanda untuk setiap produk impor yang diperdagangkan di e-commerce sehingga pemerintah bisa mendapat gambaran utuh mengenai banjirnya produk impor di Tanah Air. Setelah itu, pemerintah bisa mengambil kebijakan tambahan, antara lain memberikan disinsentif untuk produk impor tersebut. Misalnya dengan memberikan biaya administrasi yang lebih tinggi dan dilarang mendapat promo dari platform.

Sementara itu, untuk mendukung produk lokal, Huda menyarankan pemerintah membuat aturan berupa pemberian insentif, seperti promo bagi produk lokal. Selain itu, lokapasar diminta menyediakan minimum 30 persen etalase platform daring untuk produk lokal.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dikeluarkan untuk menata toko digital agar tidak mematikan toko fisik. Meski demikian, ia tetap mendorong UMKM untuk masuk ke ekosistem digital agar bisa bersaing. Untuk itu, Zulkifli mengklaim kementeriannya telah membuat berbagai pelatihan untuk mendukung UMKM masuk ke ekosistem digital. Ke depan, pemerintah akan memperketat pengendalian dan pengawasan impor melalui rencana pengembalian pengawasan di luar kawasan pabean ke pengawasan di kawasan pabean.

CAESAR AKBAR | SEPTIA RYANTHIE (SOLO) | ANTARA
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus