Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Setelah Perdagangan Lintas Batas Diperketat

Pembatasan perdagangan lintas batas di e-commerce dinilai tak cukup untuk melindungi UMKM. Daya saing UMKM jadi sorotan.

9 Oktober 2023 | 00.00 WIB

Sejumlah koleksi pakaian dan batik di Pasar Klewer Surakarta, Jawa Tengah, 7 Oktober 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Perbesar
Sejumlah koleksi pakaian dan batik di Pasar Klewer Surakarta, Jawa Tengah, 7 Oktober 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Ketua Himpunan Pedagang Pasar Klewer (HPPK), Tafif Harjono, merasa keriuhan ketentuan perdagangan di dunia maya sebenarnya tidak begitu mempengaruhi perdagangan seperti di Pasar Klewer.

  • Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (AKUMANDIRI), Hermawati Setyorinny, menilai aturan soal perdagangan lintas batas tidak cukup untuk membuat para pelaku usaha, khususnya skala mikro dan kecil seperti para pedagang di pasar luring, bisa bersaing.

  • Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE), Sonny Harsono, mengkhawatirkan dibatasinya perdagangan cross border bakal menutup pintu bagi UMKM yang melakukan ekspor melalui jalur yang sama.

INGAR bingar perbincangan mengenai aturan baru Menteri Perdagangan soal social commerce dan perdagangan lintas batas (cross border) di e-commerce seakan-akan berkebalikan dengan kondisi pasar sandang di sejumlah daerah. Pasar Klewer di Solo, Jawa Tengah, misalnya, hanya riuh pada momentum-momentum tertentu, seperti pada musim liburan atau ketika dihelatnya acara tertentu. Pada hari biasa, pasar tersebut relatif sepi.  

Parti, pedagang batik di Pasar Klewer, menuturkan sepinya pasar pakaian tersebut mempengaruhi omzet hariannya. Apalagi pedagang seperti dia sebagian besar pemasaran barangnya hanya mengandalkan lapak di pasar. Para pedagang batik di Pasar Klewer pun harus bersaing dengan pedagang di Alun-alun Solo dan Pasar Batik Kauman soal perdagangan luring.

Belakangan, pemerintah menjadikan sepinya perdagangan di pasar luring sebagai salah satu alasan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Aturan ini antara lain melarang media sosial, seperti TikTok, menyediakan layanan transaksi di aplikasinya. Aturan itu juga memperketat perdagangan lintas batas di e-commerce, misalnya dengan adanya nilai minimum barang US$ 100 dan ketentuan standar barang yang diperdagangkan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus