Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Enam Cara Menghadapi Debt Collector dengan Baik, Tak Usah Panik

Enam cara menghadapi debt collector saat datang ke rumah ini wajib Anda ketahui, terutama apabila penagih sudah menggangu dan tidak sopan.

24 Februari 2023 | 17.48 WIB

Ilustrasi debt collector atau penagih utang. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi debt collector atau penagih utang. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Debt collector adalah pihak ketiga yang ditunjuk lembaga keuangan atau kreditur untuk menagih hutang debitur yang menunggak dengan kriteria tertentu. Debt collector tidak menagih semua jenis hutang, biasanya hanya menagih hutang yang sudah terlalu lama jatuh tempo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Umumnya, setiap lembaga keuangan memiliki peraturan agar debt collector dijadikan opsi terakhir untuk mengelola penagihan hutang agar hutang-hutang debitur dibayarkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peraturan OJK tentang debt collector ini memang sudah legal, yakni dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa perusahaan diperkenankan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga di bidang penagihan dengan cara membawa sejumlah dokumen sebagai barang bukti yang sah.

Dokumen yang harus dibawa oleh profesi debt collector yakni kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga sertifikasi yang telah terdaftar OJK, surat tugas perusahaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, dan sertifikat jaminan fidusia. Simak 6 cara menghadapi debt collector berikut ini:

1. Terima Kedatangan Debt Collector Dengan Baik

Hal utama saat menghadapi debt collector yang mendatangi rumah yakni dengan menerima kedatangan mereka dengan baik, tidak menghindar, atau bahkan lari dari tanggung jawab. Biar bagaimanapun, debitur harus membayar hutang-hutangnya dan tugas debt collector hanyalah menagih hutang dengan baik agar hutang tersebut lunas.

Selanjutnya: Debt collector pasti memiliki surat tugas resmi ...

2. Tanyakan Identitas, Surat Tugas, dan Sertifikasi Debt Collector

Hal selanjutnya yang harus dilakukan jika debt collector mendatangi rumah yakni debitur harus menanyakan identitas, surat tugas, dan sertifikasi resmi debt collector tersebut. Sebab, itu adalah solusi utama dalam menghindari debt collector ilegal.

Debt collector yang benar pastinya memiliki surat tugas resmi dari perusahaan atau dari Lembaga Keuangan terkait, selain itu debt collector juga wajib memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3). Untuk itu, tanyakan semuanya dan baca dengan teliti isi berkasnya, namun jika debt collector tersebut tidak memiliki berkas apapun maka jangan pedulikan dan abaikan saja.

3. Jelaskan dengan Baik Kondisi Keuangan Anda, Termasuk Kendala yang Dihadapi

Berusahalah untuk menjelaskan dengan jujur, tenang, dan sopan mengenai kondisi keuangan yang sedang dihadapi agar penagih hutang bisa memberikan solusi dan memahami keterlambatan pembayaran. Selain itu, baiknya debitur bersikap kooperatif dengan tetap membayar hutang sesuai yang telah disepakati.

4. Lakukan Pembayaran yang Menunggak kepada Debt Collector

Apabila debitur kebingungan akan pelunasan hutang yang harus dibayarkan, namun kondisi keuangan sedang tidak baik. Maka solusinya bayarlah tunggakan debitur dengan membayar angsuran. Ikuti pembayaran angsuran sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, namun jika tidak mampu membayar secara angsuran upayakan untuk mengikuti arahan dan diselesaikan dengan baik antara kedua belah pihak tanpa adanya kekerasan.

5. Ikuti Permintaan dan Arahan Debt Collector dengan Baik

Kondisi keuangan memang kadang sulit bagi sebagian orang, untuk itu sebaiknya memiliki manajemen keuangan yang baik dan stabil. Namun jika debitur didatangi debt collector saat tidak memiliki uang sepeserpun, usahakan untuk menerima kedatangannya, ikuti permintaan dan arahannya, serta bicarakan dengan baik agar debt collector bisa memberikan solusi atau bahkan keringanan jadwal pembayaran hutang. Sebab, dengan begitu sang debitur memiliki itikad baik kepada pihak bank atau pinjaman online tersebut.

6. Laporkan Tindakan Debt Collector ke Pihak Berwajib jika Mendapat Ancaman dan Intimidasi

Apabila debitur telah menjelaskan segala alasannya dengan baik saat menghadapi penagih hutang di rumah, namun tetap diberikan intimidasi, ancaman, atau bahkan kekerasan maka jangan segan untuk segera melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwajib. Simak cara melaporkan debt collector dibawah ini.

- Cara Melaporkan Debt Collector ke Pihak Berwajib

Selanjutnya: Cara Melaporkan Debt Collector ke Pihak Berwajib

Perilaku yang tidak etis dari debt collector yang bersikap mengganggu atau galak dapat menyebabkan banyak masalah. Tindakan intimidasi yang dilakukan oleh mereka dapat membuat individu merasa tidak nyaman dan cemas. Terus menerus dihubungi dan ditekan oleh debt collector juga dapat mempengaruhi kesehatan mental dan fisik.

Selain itu, perilaku tersebut dapat merusak reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan dan industri jasa keuangan. Oleh karena itu, diperlukan tindakan yang efektif untuk mencegah dan menindak perilaku tidak pantas dari debt collector, serta memberikan perlindungan dan dukungan kepada individu yang menjadi sasaran mereka. Anda bisa lakukan hal ini jika sedang berada di posisi tersebut.

1. Siapkan pulsa
2. Hubungi 110 dan carilah nomor telepon dari kantor polisi terdekat
3. Hubungi nomor polisi terdekat dan ceritakan keluhan Anda
4. Laporan akan diproses untuk melakukan penyidikan.

- Cara Melaporkan Debt Collector ke Bank Indonesia

Debt collector yang tidak sesuai peraturan dapat merugikan konsumen yang berhutang. Ketika debt collector melakukan tindakan yang tidak etis dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, mereka dapat menakut-nakuti atau mempermalukan konsumen yang berhutang, yang pada gilirannya dapat memicu stres dan kecemasan.

Selain itu, tindakan tidak pantas dari debt collector juga dapat merusak hubungan antara konsumen dengan kreditur. Perlu adanya tindakan yang tegas dari lembaga-lembaga terkait untuk mencegah dan menindak perilaku yang tidak pantas dari penagih utang. Anda bisa mengirim laporan ke Bank Indonesia bila mengalami hal tersebut.

1. Menghubungi contact center BICARA di 131
2. Mengirim e-mail ke [email protected] atau Surat ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI
3. Isi form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
4. Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.
5. Selain ke Bank Indonesia, Anda dapat melaporkan oknum ke pihak lain seperti OJK.

- Cara Melaporkan Debt Collector ke Otoritas Jasa Keuangan

Jika penagih hutang masih meneror dengan cara intimidasi berlebihan dan membuat Anda tidak nyaman untuk menghadapinya. Sebaiknya segera lapor dengan badan penanggung jawab pihak terkait. Anda bisa melapornya ke OJK dengan cara berikut ini:

1. Mengirim surat ke Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350 yang ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
2. Menghubungi contact center ke 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)
3. Mengirim e-mail: [email protected]
4. Isi form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
5. Tak hanya Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, pengaduan dapat diarahkan ke YLKI.

Itu dia 6 cara menghadapi debt collector, namun sebaiknya berkonsultasilah dengan baik dan pahami kesepakatannya sebelum berhutang. Selain itu, jika Anda berhutang maka usahakan untuk membayarnya secara kooperatif sesuai dengan kesepakatan yang telah ditandatangani.

Pilihan editor: Gaduh Debt Collector: Belum Ada Regulasinya, Ini Pokok-pokok Etika Penagih Utang

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus