Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Toto Pranoto mengatakan praktik bekerja 40 sejam sepekan secara ketat yang ingin diterapkan Menteri BUMN Erick Thohir di BUMN telah banyak dijalankan oleh korporasi global. Tujuannya untuk menjaga keseimbangan antara pekerjaan dengan kehidupan pekerjanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Toto, beberapa studi memang menunjukkan bahwa produktivitas korporasi meningkat setelah konsep ini dijalankan. Namun demikian ada syarat yang harus dipenuhi untuk menjalankan skema itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Termasuk misalnya kebijakan kerja yang jelas menyangkut target kerja, hitungan jam kerja produktif, waktu istirahat, serta monitoring atas kinerja unit dan individu," katanya saat dihubungi Tempo pada Ahad, 10 Maret 2024.
Mekanisme tersebut menurut Toto bisa diterapkan di perusahaan milik negara.
"Sepanjang aturannya jelas, ada target kinerja, ada reward and penalty, mungkin regulasi kerja 40 jam ini bisa dijalankan," ujarnya.
Toto pun menganjurkan agar mekanisme ini sebaiknya diuji coba dulu, sebelum diimplementasikan secara menyeluruh.
Sebelumnya Erick Thohir berencana membolehkan karyawan BUMN untuk libur pada hari Jumat. Sepanjang mereka telah bekerja 40 jam selama hari Senin sampai Kamis. Biasanya, karyawan bekerja dari senin hingga Jumat, kemudian libur pada Sabtu dan Minggu. Dalam satu hari, mereka bekerja selama 8 jam dan menjadi 40 jam seminggu.
"Jadi, kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam (Senin-Kamis), mereka punya alternatif libur pada hari Jumat," kata dia melalui unggahan Instagram pribadinya pada Jumat, 8 Maret 2024 lalu.
Skema 40 jam per minggu sendiri sudah berlangsung ratusan tahun di dunia dan pemerintah Indonesia telah mengadopsinya dalam aturan ketenagakerjaan. Sistem 40 jam minggu itu diadopsi menjadi 8 jam per hari selama lima hari dalam sepekan. Namun pada praktiknya kerap melewati 8 jam per hari sehingga batas 40 jam per pekan terlampaui--dan kadang tidak diperhitungkan sebagai lembur.
Sistem kerja delapan jam sehari mulai mendapat banyak kritik karena mengurangi kualitas hidup pekerja. Belakangan muncul usulan untuk mengurangi jam kerja pekerja menjadi 32 jam per pekan selama empat hari. Anggota Parlemen Amerika Serikat Mark Takano, yang mewakili distrik ke-39 California, bahkan telah mengusulkan perubahan aturan ketenagakerjaan AS untuk mengadopsi sistem 32 jam sepekan atau 8 jam sehari selama empat hari.
Berkaca pada kinerja BUMN, kata Toto, belum semua perusahaan milik negara punya kinerja yang bagus. Oleh sebab itu, wacana empat hari kerja bagi karyawan BUMN masih perlu kajian mendalam. Bagi Toto, tidak semua BUMN bisa menerapkan mekanisme yang diusulkan Erick Thohir itu.
"Aturan ini akan cocok dipakai oleh segmen BUMN mana? Misal BUMN yg bekerja di market yang kompetitif dan punya kinerja bagus. Sementara dalam posisi sebaliknya mereka harus menunjukkan kinerja yang bagus dulu," katanya.
Sementara itu, pengamat ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak menuturkan, penentuan hari dan jam kerja perusahaan diserahkan sepenuhnya kepada perusahaan yang bersangkutan, termasuk BUMN. Bila BUMN merencanakan bekerja empat hari dalam seminggu dan 40 jam seminggu, sah-sah saja menurut Payaman.
Akan tetapi, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan dalam kebijakan ini. Pertama, ada BUMN yang berkewajiban menyediakan pelayanan publik seperti bidang transportasi dan Rumah Sakit.
"Maka harus juga menyadiakan karyawan pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu. Kedua, bekerja 10 jam sehari berarti harus dihitung dua jam sebagai kerja lembur," katanya kepada Tempo pada Ahad.
Sementara bagi karyawan, ada tiga dampak yang disoroti Payaman. Pertama, dapat menghemat biaya transportasi untuk satu hari dalam seminggu. Kedua, karyawan dapat bekerja tambahan menambah penghasilan dua hari dalam seminggu.
"Ketiga, lebih banyak waktu karyawan mengurus atau bersama keluarga," kata dia.
ANNISA FEBIOLA
Pilihan Editor: Pilot Smart Aviation Ditemukan Selamat, Mekanik Tewas