Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

ESDM Putuskan Harga Batu Bara Tetap USD 70 per Ton

Kementerian ESDM memutuskan harga jual batu bara domestic market obligation alias DMO untuk pembangkit listrik lokal tetap US$ 70 per ton.

1 Januari 2022 | 12.43 WIB

Ilustrasi Batu Bara. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.
Perbesar
Ilustrasi Batu Bara. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM memutuskan harga jual batu bara domestic market obligation alias DMO untuk pembangkit listrik lokal tetap US$ 70 per ton. Keputusan ini disampaikan setelah kementerian mengevaluasi harga di tengah usulan kenaikan harga DMO.

“Hal ini untuk menjamin agar harga listrik tetap dapat dijangkau oleh masyarakat dengan tetap mempertimbangkan keekonomian pengusahaan batu bara,” kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara, ESDM, Sujatmiko, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 1 Januari 2021.

Usulan kenaikan harga DMO sudah disampaikan sejumlah pihak seperti Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo). Mereka mengusulkan pemerintah menerapkan harga DMO batu bara senilai US$ 90 per ton.

"Harga DMO Batubara harus ditingkatkan setidaknya sama dengan HBA Semen seharga 90 USD/ton untuk mengamankan pasokan batu bara khususnya untuk PLN," kata Dewan Pengawas Aspebindo Ita Gayatri dalam keterangan resmi, 23 Desember 2021.

Adapun harga US$ 70 per ton ini sudah berlaku sejak 2018 dan terakhir diatur lewat Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara dalam Negeri.

Selain harga, beleid ini mengatur kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, yaitu minimal 25 persen dari rencana produksi yang disetujui.

Sujatmiko lalu mengingatkan kembali bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kontrak pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri, dikenakan sanksi berupa larangan ekspor. Menurut dia, ini merupakan salah satu bentuk sanksi bagi perusahaan pertambangan dan trader.

“Dikecualikan bagi perusahaan yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan industri pengguna batubara dalam negeri,” ujarnya. Larangan ekspor tersebut dapat dicabut setelah perusahaan pertambangan dan trader memenuhi pasokan batubara sesuai dalam kontrak penjualan.  

Sesuai rencana strategis Kementerian ESDM, kata Sujatmiko, target pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri alias DMO tahun 2021 adalah sebesar 137,5 juta ton. Jumlah ini terdiri atas kebutuhan batubara untuk kelistrikan umum sebesar 113 juta ton dan non kelistrikan sebesar 24,5 juta ton.

Hingga 21 Desember 2021, realisasi DMO ini belum mencapai target.  Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara, Ditjen Minerba, ESDM Sunindyo Suryo Herdadi melaporkan realisasinya baru 121,3 juta ton atau 88,2 persen.

Sunindyo menyebut produksi batu bara tahun ini memang belum mencapai target karena adanya pengaruh cuaca La Nina sejak pertengahan 2021. Terutama, di daerah produksi batu bara seperti di Kalimantan. "Curah hujannya tinggi sekali," kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus