Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

ESDM: Tambang Ilegal Tersebar di 2.741 Lokasi, Libatkan 3,7 Juta Pekerja

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan kegiatan tambang ilegal kini tersebar di 2.741 lokasi dan melibatkan 3,7 juta pekerja.

22 Agustus 2022 | 20.00 WIB

Alat berat dioperasikan untuk menambang emas ilegal di kawasan pedalaman Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat, Aceh, Sabtu, 29 Agustus 2020. Aktivitas penambangan emas ilegal kian marak di pedalaman Aceh Barat akibat minimnya pengawasan dari pihak berwenang sehingga dikhawatirkan dapat memicu bencana alam terutama banjir dan tanah longsor. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Perbesar
Alat berat dioperasikan untuk menambang emas ilegal di kawasan pedalaman Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat, Aceh, Sabtu, 29 Agustus 2020. Aktivitas penambangan emas ilegal kian marak di pedalaman Aceh Barat akibat minimnya pengawasan dari pihak berwenang sehingga dikhawatirkan dapat memicu bencana alam terutama banjir dan tanah longsor. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan saat ini penambangan tanpa izin atau tambang ilegal tersebar di 2.741 lokasi. Jumlah itu fluktuatif dan dinamis karena memang pertambangan tanpa izin ini ada yang bersifat tidak terus-menerus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tidak menerus artinya ya hanya beroperasi sehari dua hari lalu istirahat. Bisa sampai dua minggu, lalu memulai lagi. Namun ada juga yang kegiatannya dilakukan secara terus-menerus," kata Inspektur Tambang Ahli Madya Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Antonius Agung Setiawan dalam diskusi virtual pada Senin, 22 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam kegiatan pertambangan tanpa izin itu, kata dia, diperkirakan ada sekitar 3,7 juta pekerja yang terlibat. Jumlah itu terbagi di 96 lokasi tambang batu bara dan 2.645 lokasi tambang mineral. 

Dalam catatannya, terdapat beberapa dampak yang timbul dari kegiatan pertambangan tanpa izin. Pertama, menghambat kegiatan usaha bagi pemegang izin yang resmi dan membahayakan keselamatan. Bahkan, beberapa kasus yang terjadi di tambang tanpa izin telah menelan korban jiwa.

Selain itu, kegiatan tambang tanpa izin berpotensi merusak lingkungan hidup. Di beberapa tempat, kata dia, banyak menimbulkan pendangkalan sungai yang kemudian mengurangi kesuburan tanah yang akhirnya menimbulkan bahaya banjir.

Tak hanya itu, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan masalah sosial dan gangguan keamanan. "Umumnya adanya kegiatan-kegiatan pertambangan tanpa izin ini, lingkungannya menjadi rawan terhadap gangguan keamanan," ujarnya.

Berikutnya, jika pertambangan tanpa izin ini dilakukan dalam kawasan hutan, maka dapat menimbulkan kerusakan hutan. Selanjutnya, kegitatan ini dapat berpotensi merugikan negara dari sisi pajak maupun juga dari sisi nonpajak. 

Lebih jauh Antonius menyebutkan timbulnya pertambangan tanpa izin di antaranya karena disebabkan faktor motivasi. Penyebab umumnya antara lain adalah terbatasnya lapangan kerja, desakan ekonomi, kemudian pelaku-pelaku ini juga tidak mempersyaratkan adanya pendidikan, kemudian hasilnya instan, mudah dikerjakan karena hanya mengandalkan tenaga.

Ada juga karena faktor kepemilikan lahan. "Artinya adalah karena lahan itu milik sendiri yang ketika mungkin kalau ditanami tidak produktif, makanya kalau ada hasil-hasil ini lebih menarik dan ini tentu menjadi pilihan yang bisa dilakukan. Sehingga muncullah yang namanya pertambangan tanpa izin," ujar Antonius. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus