Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan sedang mengkaji status ojek daring atau ojek online (ojol) agar menjadi bagian dari UMKM. Saat ini, Kementerian UMKM menurutnya sedang menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Revisi aturan itu menurutnya bakal dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat pada 2026. “Salah satu isi revisi Undang-Undang UMKM itu memasukkan ojek online dalam bagian dan kriteria dari usaha mikro, kecil, dan menengah,” kata Maman dalam konferensi pers di SME Tower, Jakarta, pada Selasa, 15 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia menuturkan, Kementerian UMKM akan melakukan konsolidasi internal sebelum mengusulkan amandemen undang-undang pada tahun depan. Tujuan dari rencana perubahan tersebut supaya memberikan payung hukum yang jelas bagi profesi mitra pengemudi ojek online. “Ini kan aspirasinya sebetulnya bagaimana dengan status secara hukum teman-teman kita yang ada di ojol,” ucap Maman.
Dia merinci, jika ojol mendapatkan status hukum sebagai pelaku UMKM, maka berkesempatan mendapat sejumlah insentif berupa subsidi bahan bakar minyak (BBM). Selain itu, keluarga dari pengemudi ojol juga berhak menerima liquid petroleum gas (LPG) 3 kilogram atau elpiji melon.
Selain itu, lanjut dia, mitra pengemudi ojol juga akan diberikan akses pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR) dengan bunga pinjaman sebesar 6 persen dan pinjaman bebas agunan tambahan untuk nominal sebesar Rp 1 juta sampai dengan Rp 100 juta. Kemudian, ojol bisa mendapatkan pelatihan sumber daya manusia (SDM). “Beberapa fasilitas yang selama ini kita berikan kepada UMKM, ke depan juga akan diberikan kepada teman-teman ojek online,” ujar Maman.
Alfitria Nefi P berkontribusi dalam penulisan artikel ini.