Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memberlakukan sistem pemungutan pajak kendaraan bermotor yang dikenal sebagai opsen pajak sejak 5 Januari 2025. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) berharap ada keringanan dari kebijakan baru tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/6764/SJ pada 20 Desember 2024. Isi surat itu meminta gubernur memberikan keringanan atau pengurangan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto berharap edaran tersebut dapat menunda kebijakan opsen. “Mudah-mudahan dengan adanya SE Mendagri, opsen-opsen ini dapat ditunda dulu,” ujarnya kepada Tempo dikutip Kamis, 9 Januari 2025.
Dia berharap pungutan pajak dapat dilakukan bertahap sehingga pasar otomotif tak langsung kena dampaknya. Jongkie khawatir jika dijalankan bersamaan tahun depan, penjualan bakal kena imbasnya. “Jangan sekaligus (penerapannya), sangat berat untuk mobil-mobil dengan harga jual Rp 300 juta ke bawah,” ujarnya lagi.
Pemberlakuan pungutan opsen pajak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan bahwa gubernur diminta menyiapkan mekanisme penyetoran pelunasan utang PKB dan BBNKB hingga 4 Januari 2025 dan pembayarannya dilakukan mulai tanggal 5 Januari 2025 dengan skema bagi hasil.
Maurits juga menyoroti surat edaran mendagri tersebut. "Kebijakan ini bertujuan agar beban wajib pajak setara dengan beban yang berlaku pada tahun sebelumnya,” ujarnya dikutip dari pernyataan resmi.
Dia juga meminta pemerintah daerah aktif mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat dan mengimbau masyarakat untuk tetap patuh membayar pajak. “Selanjutnya, kepala daerah diminta melaporkan hasil pelaksanaan kebijakan ini kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Kemendagri dan tembusan kepada Menteri Keuangan,” ujarnya.