Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Gaikindo Berharap Ada Keringanan Opsen Pajak Sesuai Surat Edaran Mendagri

Gaikindo berharap pungutan pajak tambahan untuk kendaraan bermotor tak diberlakukan sekaligus.

9 Januari 2025 | 22.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memberlakukan sistem pemungutan pajak kendaraan bermotor yang dikenal sebagai opsen pajak sejak 5 Januari 2025. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) berharap ada keringanan dari kebijakan baru tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/6764/SJ pada 20 Desember 2024. Isi surat itu meminta gubernur memberikan keringanan atau pengurangan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto berharap edaran tersebut dapat menunda kebijakan opsen. “Mudah-mudahan dengan adanya SE Mendagri, opsen-opsen ini dapat ditunda dulu,” ujarnya kepada Tempo dikutip Kamis, 9 Januari 2025.

Dia berharap pungutan pajak dapat dilakukan bertahap sehingga pasar otomotif tak langsung kena dampaknya. Jongkie khawatir jika dijalankan bersamaan tahun depan, penjualan bakal kena imbasnya. “Jangan sekaligus (penerapannya), sangat berat untuk mobil-mobil dengan harga jual Rp 300 juta ke bawah,” ujarnya lagi.

Pemberlakuan pungutan opsen pajak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan bahwa gubernur diminta menyiapkan mekanisme penyetoran pelunasan utang PKB dan BBNKB hingga 4 Januari 2025 dan pembayarannya dilakukan mulai tanggal 5 Januari 2025 dengan skema bagi hasil.

Maurits juga menyoroti surat edaran mendagri tersebut. "Kebijakan ini bertujuan agar beban wajib pajak setara dengan beban yang berlaku pada tahun sebelumnya,” ujarnya dikutip dari pernyataan resmi.

Dia juga meminta pemerintah daerah aktif mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat dan mengimbau masyarakat untuk tetap patuh membayar pajak. “Selanjutnya, kepala daerah diminta melaporkan hasil pelaksanaan kebijakan ini kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Kemendagri dan tembusan kepada Menteri Keuangan,” ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus