Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tuban-Ganti untung pembebasan lahan proyek kilang tanah kas Desa Wadung, Kecamatan Jenu, Tuban, Jawa Timur, mencapai Rp 91 miliar. Tanah kas milik Desa Wadung itu, ikut dibebaskan bersama pemilik tanah berjumlah 1200 lebih di Kecamatan Jenu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Camat Jenu Maftuchin Reza, pihaknya mendapat data Kepala Desa Wadung (Sasmito), yang telah dibebaskan. Sedangkan luas lahannya di atas 10 hektare. Jadi, lahan yang dibebaskan itu tercatat milik Kantor Desa Wadung. ”Ya, nilai pembebasan lahannya mencapai Rp 91 miliar,” katanya pada Tempo, Jumat, 19 Februari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Camat Maftuchin menambahkan dananya juga akan dibelikan tanah yang tercatat sebagai tanah kas Desa Wadung.
Ia menjelaskan awalnya muncul kabar ada warga di Kecamatan Jenu yang mendapatkan ganti untung senilai Rp 57 miliar. Setelah dilakukan pengecekan ke Kepala Desa Sumurgeneng Gihanto, ternyata nama penerima nilai sebesar itu tidak ada.
Kemudian dilakukan pengecekan ke Kepala Desa Wadung Sasmito. Dan belakangan diketahui bahwa penerima terbesar di Desa Wadung, tercatat tanah kas milik Desa Wadung. ”Jadi, tanahnya milik Pemerintah Desa Wadung,” imbuhnya.
Selain itu, di Desa Wadung, juga ada penerima pembelian tanah senilai Rp 32 miliar. Kabarnya, pemilik tanahnya berasal dari Surabaya. ”Identitasnya kita belum hafal,” imbuh Maftuchin.
Terkait pencairan ganti untung untuk proyek kilang minyak Pertamina-Rosneft, Kepala Desa Sumurgeneng, Gihanto, menjelaskan dana sebesar Rp 1,8 triliun lebih telah diterima oleh 560 warga Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Uang sebanyak itu merupakan hasil dari penjualan tanah untuk proyek kilang minyak Pertamina - Rosneft yang berloksi di pesisir pantai utara Kecamatan Jenu.
Gihanto menyebutkan proses pembayaran ganti untung 560 warga dari total 2.700 (yang sudah ber-KTP) sudah selesai. Proses pencairannya berlangsung tiga kali, mulai dari bulan Maret 2020 pencairan pertama, November 2020 pencairan kedua dan bulan Februari 2021 pencairan ketiga atau terakhir.
”Pencairannya sudah selesai,” ujar Gihanto pada Tempo, Kamis, 18 Februari 2021. Proses pencairan dana itu dilakukan lewat rekening pemilik tanah secara langsung dengan pendampingan dari Pengadilan Negeri Tuban.
Gihanto menyebutkan penerima ganti penjualan tanah terbesar atas nama Haji Wangkid dengan nominal Rp 26 miliar. Adapun dana hasil penjualan yang terkecil atas nama Haji Sukandar dengan nominal Rp 36 juta. “Jadi pencairannya langsung diterima pemilik tanah lewat rekening,” ucapnya.