Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Garansi Tagihan Setrum

Menteri Keuangan menerbitkan surat jaminan atas proyek pembangkit listrik panas bumi Muara Laboh dan Rajabasa. Menggaransi arus kas PLN.

12 Maret 2012 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keriuhan akan segera menjadi pemandangan biasa di Desa Liki Pinangawan, Kecamatan Muara Laboh, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Mulai bulan depan, alat-alat berat bakal menderu di kawasan lumbung panas bumi di kaki Gunung Kerinci ini.

PT Supreme Energy, pemilik wilayah kerja geotermal di daerah itu, akan memulai pengeboran empat sumur eksplorasi. Dalam waktu tiga bulan, perusahaan juga akan membangun beberapa prasarana, seperti jalan sebagai akses menuju lokasi proyek.

"Proses pembebasan lahan sedang dirampungkan," kata Direktur Utama Supreme Energy Supramu Santosa kepada Tempo di Jakarta, Selasa pekan lalu. Di Liki Pinangawan, perusahaan itu akan membangun dua unit pembangkit listrik tenaga panas bumi, masing-masing dengan kapasitas 110 megawatt.

Supreme bekerja sama dengan raksasa energi Prancis International Power GDF Suez dan Sumitomo Corporation asal Jepang. Konsorsium ini juga akan menggarap pembangkit serupa di Gunung Rajabasa, Lampung. Total nilai kedua proyek sekitar US$ 1,3 miliar.

Setrum yang dihasilkan dari kedua pembangkit tersebut akan digunakan oleh PT PLN untuk memenuhi kebutuhan listrik di Sumatera. Perjanjian jual-beli diteken Direktur Utama PLN Nur Pamudji dan Supramu—mewakili konsorsium—di Jakarta, Jumat dua pekan lalu. Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik turut menyaksikan.

Dalam perjanjian itu disepakati harga setrum dari pembangkit Muara Laboh senilai US$ 9,4 sen per kilowatt-jam (kWh). Sedangkan listrik yang dihasilkan pembangkit Rajabasa dihargai US$ 9,5 sen per kWh.

PLN didapuk sebagai pembeli setrum menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 tahun 2011. Melalui beleid itu, perusahaan pelat merah ini akan membeli listrik yang dihasilkan pembangkit panas bumi dengan harga patokan tertinggi US$ 9,7 sen kWh.

Pemerintah memang sedang menggalakkan penggunaan energi baru dan terbarukan. Sidang paripurna Dewan Energi Nasional yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Rabu pekan lalu merancang kebijakan energi nasional jangka pendek (hingga 2014), jangka menengah (hingga 2025), dan jangka panjang (2050).

Pemakaian minyak bumi akan terus diturunkan menjadi kurang dari 25 persen pada 2025. Pada 2050 konsumsi minyak ditekan lagi, tak lebih dari 20 persen dari total penggunaan energi primer.

Menteri Energi Jero Wacik mengatakan penggunaan energi baru dan terbarukan akan semakin diutamakan di masa depan. Misalnya, energi panas bumi, gas, air, dan angin. Tren harga minyak bumi yang semakin mahal menjadi penyebabnya. Saat ini pemerintah berat menyubsidi bahan bakar minyak untuk pembangkit yang dioperasikan PLN.

Gara-gara harga minyak bumi yang terus melambung pula, pemerintah merevisi anggaran subsidi bensin bagi PLN. Dalam rancangan APBN perubahan tahun ini, pemerintah mengusulkan kenaikan subsidi bagi PLN menjadi Rp 93 triliun. Sebelumnya, dalam APBN 2012, subsidi listrik ditetapkan Rp 48 triliun. Itu pun masih dibarengi dengan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) 10 persen, yang akan diberlakukan mulai Mei 2012.

Pada 2025 pemerintah akan mendongkrak penggunaan energi baru dan terbarukan sampai mencapai 25 persen, hingga memenuhi target jangka panjang 40 persen. "Jadi, kalau ada proyek pemanfaatan panas bumi, saya dorong cepat," kata dia.

Batu bara masih menjadi andalan penyediaan energi nasional yaitu minimal 30 persen pada 2025 atau 25 persen pada 2050. Persoalannya, batu bara cenderung merusak lingkungan. Karena itu, pemerintah akan mengembangkan teknologi clean coal. Misalnya, penggunaan batu bara cair. Upaya memperbesar peran energi baru dan terbarukan didasari pertimbangan harga setrum yang dihasilkan.

Rata-rata harga listrik dari pembangkit minyak bumi, menurut Jero, bisa mencapai US$ 30 sen per kWh, bahkan ada yang sampai US$ 40 sen. Bandingkan dengan setrum dari kilang berbahan bakar gas atau air yang cuma US$ 6 atau 7 sen per kWh. Apalagi pembangkit listrik tenaga gas, air, angin, atau panas bumi dikenal sangat ramah lingkungan.

Indonesia sebenarnya memiliki cadangan panas bumi yang besar, sekitar 219 juta barel setara minyak atau sama dengan 27 ribu megawatt. Namun setrum yang telah diproduksi masih sangat minim.

l l l

PLTP Muara Laboh dan Rajabasa akan menjadi proyek pembangkit pertama dan kedua yang akan dibangun PT Supreme Energy. Perusahaan ini tergolong baru—didirikan pada Oktober 2007. Tapi pendirinya, Supramu, adalah pemain lama di sektor panas bumi. Ia pernah mendirikan PT Star Energy yang menggarap pembangkit panas bumi Wayang Windu di Pangalengan, Bandung. Kini Star Energy dimiliki oleh Prajogo Pangestu, bos Grup Barito Pacific.

Di jajaran komisaris Supreme, ada Simon Felix Sembiring, mantan Direktur Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral, yang kini bernama Direktorat Jenderal Mineral Batu Bara dan Panas Bumi. Artinya, perusahaan yang belum genap berumur lima tahun ini dikelola oleh pemain-pemain lama sektor panas bumi.

Pemerintah menetapkan, PLTP Muara Laboh dan Rajabasa sebagai bagian dari proyek percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik 10 ribu megawatt tahap kedua. Bedanya dengan mega proyek 10 ribu tahap pertama, program kedua ini lebih menekankan penggunaan energi terbarukan.

Dukungan penuh pemerintah terhadap proyek pembangkit yang menggunakan energi terbarukan antara lain dituangkan dalam bentuk pemberian jaminan. Menteri Keuangan menerbitkan jaminan kelayakan usaha PT PLN, sebagai perusahaan yang akan membeli setrum. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/2011, jaminan kelayakan usaha dimaksudkan untuk mendukung pemenuhan pembiayaan proyek pembangkit listrik.

Garansi ini diberikan kepada pengembang atas risiko gagal bayar oleh PLN yang mungkin terjadi pada sebagian atau sepanjang masa operasi pembangkit listrik. Menteri Keuangan Agus Martowardojo memastikan, garansi ini berbeda sama sekali dengan penjaminan yang pernah diterbitkan pemerintah sebelumnya, seperti support letter, umbrella letter, atau bahkan blanket guarantee. Sementara di masa lalu penjaminan menyangkut semua hal, menurut Agus, "Sekarang ada positive list."

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah hanya menanggung hal-hal yang ada di dalam daftar. Misalnya, pada masa operasi, tiba-tiba PLN kesulitan keuangan sehingga tidak bisa memenuhi tagihan. Pada konteks itu, pemerintah bisa masuk melaksanakan komitmen penjaminan. "Masalah di luar daftar yang dibuat, kami tidak menjamin. Dari situ kami yakin bahwa negara aman."

Bambang menambahkan, prinsipnya adalah pemerintah menjamin kelangsungan PLN sebagai pihak yang terikat kontrak dengan swasta dalam jual-beli setrum. Untuk menggaransi bahwa perusahaan setrum negara itu tidak akan kesulitan membayar tagihan, kondisi keuangan perusahaan harus sehat.

Masalahnya, PLN menjalankan tugas pelayanan publik (PSO), karena tarif listrik ditentukan oleh pemerintah. "Berbeda kalau diterapkan tarif keekonomian, tak perlu ada penjaminan," kata Bambang.

Pemerintah, menurut Bambang, memberikan penjaminan kelayakan usaha ini terhadap semua proyek yang masuk program 10 ribu megawatt tahap kedua. Kementerian Energi akan menyeleksi pembangkit yang tergolong megaproyek tahap kedua ini.

Anggota Komisi Energi dan Sumber Daya Mineral, Satya Yudha, bisa memahami penjaminan pembelian setrum oleh PLN. Perusahaan pelat merah itu memang satu-satunya pemilik jaringan transmisi untuk mendistribusikan listrik di Tanah Air. Namun keraguan atas kemampuan bayar PLN dirasa berlebihan. Melalui mekanisme subsidi, pemerintah justru telah menjamin arus kas perseroan dengan memberikan margin 8 persen. "Dananya sudah pasti ada, dianggarkan dalam APBN," kata dia.

Bambang meyakinkan, surat penjaminan itu tidak akan merugikan keuangan negara. Soalnya, pemerintah tidak perlu mencadangkan dalam anggaran. Justru, ia optimistis, pembangunan pembangkit berbasis panas bumi yang sempat surut akan lebih berkembang.

PT Supreme Energy memang tak hanya akan mewujudkan pembangkit Muara Laboh dan Rajabasa. Perusahaan itu juga akan segera mengembangkan PLTP Rantau Dedap di Palembang. Tentu, setelah negosiasi harga dengan PLN mencapai kata sepakat. Supramu mengatakan, harga setrum Rantau Dedap akan lebih mahal karena kondisi geografis wilayah kerja itu lebih sulit ketimbang Muara Laboh dan Rajabasa.

Retno Sulistyowati


Garansi Tiada Henti

BUKAN kali ini saja pemerintah menerbitkan surat jaminan atas proyek pembangkit listrik. Garansi pernah diberikan untuk megaproyek pembangkit listrik 10 ribu megawatt tahap pertama. Saat itu pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2006 tentang Jaminan Pemerintah pada Proyek Listrik 10 Ribu Megawatt.

Dalam ketentuan itu, pemerintah menjamin akan memberikan public service obligation (PSO) kepada PLN agar dapat memenuhi kewajibannya. Adalah Sinosore—salah satu lembaga pembiayaan Cina yang terlibat mendanai proyek 10 rbu megawatt tahap pertama—yang mempermasalahkan jaminan pemerintah. Lembaga itu meminta garansi penuh.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan konsekuensi atas penjaminan penuh itu adalah pemerintah harus mengalokasikan dana pencadangan dalam APBN, meski kenyataannya dana tersebut tidak dicairkan hingga akhir tahun lalu. "Karena beberapa proyek tertunda," kata Bambang.

Garansi memang tidak selalu membuat proyek berjalan mulus. Hingga akhir tahun lalu, PLN mencatat, realisasi megaproyek 10 ribu megawatt tahap pertama baru sekitar 25 persen. Saat ini kilang yang beroperasi cuma menghasilkan setrum 2.265 megawatt.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus