Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Genose Tak Berlaku, Penumpang Pesawat ke Bali Wajib Tunjukkan Hasil Tes PCR

Angkasa Pura I memperketat masuknya penumpang ke Bali dengan meminta hasil tes PCR.

29 Juni 2021 | 20.26 WIB

Calon penumpang mengantre di konter check-in Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa, 18 Mei 2021. Pada hari pertama setelah berakhirnya larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, jumlah penumpang di bandara tersebut melonjak dengan perkiraan penumpang sebanyak 14.612 orang. ANTARA/Fikri Yusuf
Perbesar
Calon penumpang mengantre di konter check-in Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa, 18 Mei 2021. Pada hari pertama setelah berakhirnya larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, jumlah penumpang di bandara tersebut melonjak dengan perkiraan penumpang sebanyak 14.612 orang. ANTARA/Fikri Yusuf

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penumpang pesawat terbang yang akan masuk ke Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif COVID-19 berdasarkan hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction atau tes PCR. Hasil tes itu berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Aturan ini berlaku mulai Rabu, 30 Juni 2021. "Ada pengetatan, yang sebelumnya penumpang bisa menggunakan hasil tes COVID-19 berbasis GeNose C19 maupun rapid antigen untuk masuk ke Bali, mulai besok semua penumpang yang datang ke Bali itu wajib menunjukkan dokumen kesehatan PCR," ujar Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira di Kabupaten Badung, Bali, Selasa, 29 Juni 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perubahan aturan tersebut sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 yang berlaku sejak Senin, 29 Juni 2021 dengan masa transisi selama dua hari. Sosialisasi berlaku penuh mulai besok sampai dengan waktu yang akan ditetapkan kemudian.

"Kami telah melakukan sosialisasi persyaratan terbaru bagi PPDN masuk ke Bali yang menggunakan moda transportasi udara ini baik melalui sosial media, website maupun menginformasikan kepada maskapai," katanya.

Kebijakan pengetatan persyaratan penerbangan itu, kata diam akan berdampak terhadap jumlah kedatangan penumpang pesawat wisatawan domestik ke Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. "Tentunya akan ada mempengaruhi penurunan penumpang terkait diterapkannya kebijakan ini, prediksi kami penurunan terjadi 30-40 persen," ujarnya.

Taufan Yudhistira menjelaskan pihaknya juga akan menyiapkan lokasi pemeriksaan tes PCR di area Bandara Ngurah Rai bagi penumpang pesawat yang berasal dari daerah yang belum memiliki fasilitas pemeriksaan COVID-19 berbasis PCR.

"Kami sebagai pelaku operasional bandara wajib menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai upaya untuk menurunkan angka penyebaran pandemi COVID-19, kami mendukung keputusan tersebut," ujarnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus