Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Karantina menjadi salah satu ketentuan bagi wisatawan yang bepergian lintas negara. Namun demikian, ada juga negara yang tidak menerapkan kebijakan tersebut kepada pelancong asalkan memenuhi syarat tertentu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia misalkan, harus menjalani karantina selama sepuluh hari untuk mengantisipasi lonjakan kasus Omicron. Hanya saja, ada pula negara yang tidak memberlakukan karantina asalkan tes PCR wisatawan tersebut menunjukkan hasil negatif Covid-19 dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Traveler digital nomaden, Axel Hadiningrat menyarankan pemerintah mengkaji ulang kebijakan tentang karantina. Terlebih tahun ini Indonesia akan menjadi tuan rumah Konfrensi Tingkat Tinggi atau KTT G20 di Bali dan ASEAN Summit 2023 di Labuan Bajo.
"Sebaiknya ada penyesuaian. Sebab bagaimaan para delegasi dari luar negeri itu mau masuk Indonesia dan menjalankan agenda mereka saat harus menjalani karantina," kata Axel dalam tayangan Ngopi Sore bertajuk Tren Wisata 2022: Traveling di Masa New Normal melalui kanal Youtube Tempodotco pada Jumat, 14 Januari 2022.
Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia mengalami penurunan yang signifikan hingga sekitar 60 persen sepanjang 2021. Sebenarnya banyak negara yang tidak menerapkan karantina terhadap wisatawan mancanegara. Di antaranya, Amerika Serikat, Prancis, dan Spanyol.
Untuk saat ini, persyaratan yang paling ketat untuk masuk negara-negara Eropa adalah vaksinasi. Para pelancong harus mendapatkan vaksinasi booster jika masa vaksinasi sebelumnya sudah kedaluwarsa atau lebih dari enam bulan.
Pemerintah di negara-negara yang tidak mewajibkan karantina menganggap vaksinasi sebagai kunci utama dalam melakukan perjalanan. Dengan begitu, sesampainya di negara tersebut bisa langsung beraktivitas dengan dua syarat tadi. Kalaupun tes Covid-19 menunjukkan hasil positif, maka wisatawan tersebut dapat menjalani karantina selama sepuluh hari di rumah.
Sama seperti Indonesia, setiap negara punya memiliki aplikasi seperti PeduliLindungi dengan versi masing-masing. Setiap wisatawan wajib mengunduh dan memasukkan berbagai informasi ke aplikasi tersebut, yakni data diri, bukti vaksinasi, hasil tes Covid-19, dan lainnya. "Biasanya yang menjadi kendala adalah bahasa pada aplikasi tersebut," kata Axel Hadiningrat.
ANDINI SABRINA
Baca juga:
Menkes Tetapkan Masa Isolasi Mandiri Pasien Omicron 10-13 Hari
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.