Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Gereja Kristen Pasundan Kampung Tengah Terima Sertifikat Tanah Setelah 56 Tahun Berdiri

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, Jakarta Timur.

26 Desember 2024 | 13.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kiri) saat menyerahkan Sertifikat Tanah Hak Milik kepada Ketua Umum Majelis Sinode Gereja Pasundan Pendeta Magyolin Carolina Tuasuun di Gereja Kristen Pasundan (GKP) di Kampung Tengah, Kelurahan Tengah, Kramat Jati, Jakarta, 24 Desember 2024. ANTARA/Syaiful Hakim

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, Jakarta Timur. Nusron mengklaim penyerahan sertifikat atas tanah seluas 430 meter persegi ini menjadi bentuk pengakuan resmi dari negara terhadap kepemilikan lahan Gereja Kristen Pasundan. Sebagai informasi, gereja ini berdiri sejak tahun 1968 atau berusia 56 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kementerian ATR/BPN sebagai representasi dari negara dan Pemerintah itu non-diskriminasi. Kami melayani semua selama dia bangsa Indonesia, rakyat Indonesia, punya tanah di Indonesia, itu kami layani dengan baik," ujar Nusron dalam keterangan resmi, Rabu, 25 Desember 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyerahan sertifikat tersebut, kata Nusron, menjadi akhir dari perjalanan panjang jemaat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka gunakan sebagai tempat ibadah. Dengan diterbitkannya sertifikat ini, menurut Nusron, jemaat dapat melaksanakan ibadah dengan lebih tenang dan nyaman, karena status kepemilikan tanah mereka sudah jelas dan diakui negara. "Pentingnya menjaga sertifikat tersebut dengan baik, agar tidak terjadi penyalahgunaan," ucapnya.

Kemudian, Nusron juga meminta Ketua Umum Majelis Sinode GKP, Magyolin Carolina Tuasuun, untuk memeriksa gereja-gereja Pasundan lainnya yang belum memiliki sertifikat tanah dan segera mengurusnya. Nusron mengatakan akan berkomitmen mempermudah proses penerbitan sertifikat bagi lembaga keagamaan. "Apalagi ini lembaga keagamaan, itu harus menciptakan rasa kepastian. Jangan sampai menimbulkan konflik," ujar Nusron.

Nusron menjelaskan, masalah pertanahan, termasuk yang berkaitan dengan rumah ibadah, sering muncul akibat tumpang tindih surat atau proses pelepasan hak yang belum selesai. Hal ini seringkali menjadi kendala dalam pembangunan rumah ibadah. Karena itu, menjalin kerja sama dengan lembaga keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI). "Supaya mempunyai keberlanjutan sehingga nanti kalau ada apa-apa, bersifat clean and clear, jangan sampai terjadi masalah," kata Nusron.

Sementara itu, Magyolin Carolina Tuasuun mengatakan, sertifikat yang baru saja diterima merupakan kado Natal bagi jemaatnya. “Kami sangat menunggu momen ini. Apalagi ini bertepatan dengan Natal, jadi ini menjadi kado istimewa untuk kami sebagai pengurus Sinode dan seluruh jemaat GKP,” ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus