Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Layanan on-demand dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Gojek, merespons kabar potongan 30 persen terhadap komisi para pengemudi ojek online (ojol). Gojek memastikan perusahaan tak mengambil potongan komisi ojol lebih dari 20 persen sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 untuk kendaraan roda dua.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Komisi yang diterima tidak lebih dari 15 persen ditambah 5 persen dari biaya perjalanan (tarif), sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah melalui KP 1001/2022,” kata Head of Corporate Affairs Gojek Rosel Lavina dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 17 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia sebelumnya meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan atas fenomena pemotongan komisi hingga 30 persen ini. Para pengemudi ojol menganggap potongan ini tidak manusiawi.
Manajemen Gojek menjelaskan sesuai dengan KP 1001/2022, komisi 5 persen dari biaya perjalanan mereka kembalikan untuk menunjang kebutuhan dan membantu pengembangan kapasitas mitra pengemudi. Pengembangan ini seperti pelatihan keamanan berkendara bagi mitra, dukungan tim unit tanggap darurat Gojek 24 jam, fitur keamanan, pengembangan aplikasi mitra, dan program Gojek swadaya. Para mitra pengemudi menurut Rosel dapat mengakses berbagai manfaat khusus lewat program Gojek swadaya.
“Mulai dari paket pulsa atau internet murah, perlindungan tambahan, berbagai voucher diskon yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan perawatan kendaraan, hingga beasiswa untuk anak mitra yang berprestasi,” kata Rosel.
Sedangkan, potongan 15 persen atau biaya jasa aplikasi yang dibayarkan pelanggan tidak termasuk besaran biaya perjalanan yang dipotong dari pendapatan driver. Biaya jasa aplikasi 15 persen ini, menurut Rosel untuk mendukung pengembangan produk serta pemeliharaan platform aplikasi, inovasi, hingga diskon untuk pelanggan.
Rosel mengatakan pengembangan produk hingga diskon tersebut dapat membangun loyalitas, mendorong penggunaan berulang, serta meningkatkan peluang pendapatan mitra driver secara keseluruhan. “Biaya ini merupakan praktik yang biasa diterapkan pada industri teknologi,” kata dia.
Selain itu, Rosel mengatakan pelanggan juga diberikan pilihan untuk menambahkan aneka layanan lainnya. Penambahan ini sepenuhnya menjadi keputusan konsumen, seperti GoGreener atau fitur untuk kontribusi mengurangi emisi karbon.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga tengah mengkaji aduan para pengemudi ojol terhadap biaya potongan aplikator. Para driver itu mengaku mendapat potongan hingga 30 persen.
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan Kementerian sudah mendengar tuntutan yang diajukan oleh Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia. Ke depan, kata dia, Komdigi akan berkoordinasi lebih lanjut dengan operator atau perusahaan ojol, seperti Grab, Gojek, Maxim, dan lain sebagainya. "Kami lagi membahas ini. Kami juga sudah mencermati tuntutan-tuntutan itu. Lagi kami bahas dan mungkin nanti akan diskusi dengan platform-platformnya," ucap Nezar saat ditemui di Menara Global, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Januari 2025.
Nezar mengatakan Komdigi memiliki Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk meregulasi persoalan ini. Permen tersebut memberikan kuasa Komdigi untuk mengatur kewajiban, sanksi, dan tata cara pendaftaran PSE. "PSE adalah setiap orang, badan usaha, penyelenggara negara, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan sistem elektronik," demikian bunyi Pasal 1 ayat 5 di Permen tersebut.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia Raden Igun Wicaksono mendesak Kementerian Perhubungan dan Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan mengatasi tindakan arogansi perusahaan aplikasi penyedia jasa transportasi online.
Menurut Igun, perusahaan-perusahaan itu telah lama menerapkan potongan biaya aplikasi yang tidak manusiawi, bahkan melanggar aturan Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022 yang menetapkan batas maksimal potongan aplikasi sebesar 20 persen. Igun menyebut ada dua perusahaan aplikasi besar yang memotong biaya aplikasi lebih dari 30 persen.
“Berulang kali kami protes keras atas potongan biaya yang melampaui batas ini, tetapi tidak ada tindak lanjut dari regulator atau Kementerian Perhubungan. Hal ini menunjukkan Menteri Perhubungan tidak berdaya melawan pelanggaran aturan oleh perusahaan aplikator besar,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Jumat, 10 Januari 2025.
Dani Aswara dan Dede Leni berkontribusi dalam penulisan artikel ini.