Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Google Tunggu Salinan Lengkap Putusan KPPU untuk Ajukan Banding

Google Limited Liability Company (LLC) menolak putusan KPPU yang menyatakan mereka bersalah atas dugaan monopoli pasar

24 Januari 2025 | 16.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kantor Google di San Diego, California, Amerika Serikat, 9 Oktober 2024. REUTERS/Mike Blake

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan Google Limited Liability Company (LLC) menolak putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan mereka bersalah atas dugaan monopoli pasar. Rencananya, Google akan mengajukan banding setelah pihaknya menerima salinan putusan tertulis secara lengkap. "Berdasarkan pemahaman kami atas siaran pers yang diumumkan oleh KPPU, kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding," ujar perwakilan Google dalam keterangan resminya Kamis, 23 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alasan Google mengajukan banding setelah menerima salinan tertulis agar mereka bisa dapat pemahaman komprehensif dan berimbang atas putusan KPPU. "Ke depannya, kami berkomitmen menjalin komunikasi yang konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait lainnya," ujar perwakilan Google dalam keterangan resminya Kamis, 23 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Google meyakini praktik yang mereka terapkan saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia, dengan mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif, melalui penyediaan platform yang aman, akses ke pasar global, serta keberagaman pilihan, termasuk alternatif sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (user choice billing) di Google Play.

Di luar platform, Google mengklaim memberikan dukungan aktif kepada para pengembang Indonesia melalui berbagai inisiatif yang komprehensif, meliputi program Indie Games Accelerator, Play Academy, dan Play x Unity, yang merefleksikan investasi mendalam kami demi kesuksesan mereka. 

Dalam sidang putusan pada Selasa, 22 Januari 2025, Majelis Komisi KPPU menilai Google terbukti mewajibkan penggunanya menggunakan Google Play Billing. KPPU menganggap hal itu merugikan pengembang aplikasi.

Majelis Komisi memutuskan sistem Google Play Billing milik Google memenuhi pelanggaran unsur pelaku usaha yang menguasai produk atau pemasaran penggunanya. Majelis Komisi juga menyimpulkan Google menggunakan posisi dominannya untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi di Indonesia.

Selain oleh KPPU, perkara berkaitan dengan Google Play Billing juga ditangani oleh berbagai otoritas persaingan usaha lain. Salah satunya, Competition Commission of India (CCI) pada Oktober 2022 menjatuhkan sanksi Rs 936,44 crore atau sekitar Rp 1,76 triliun atas Google karena telah menyalahgunakan posisi dominan dalam kebijakan Play Store-nya.

Usai putusan itu, Google menghentikan penegakan atas Google Play Billing-nya dan mengajukan keberatan atas putusan CCI tersebut ke National Company Law Appellate Tribunal (NCLAT). Proses tersebut masih bergulir.

Kemudian, Competition and Market Authority (CMA) Inggris juga melakukan investigasi serupa sejak 10 Juni 2022. Google mengajukan proposal komitmen dan ditolak oleh CMA pada 21 Agustus 2024, sekaligus menutup kasus atas dasar prioritas administratif.

Dian Rahma berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus