Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan pailit PT AIA Financial yang diajukan oleh mantan tenaga pemasarnya. Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim pengadilan niaga pada pengadilan negeri dalam sidang putusan pada Selasa, 26 Januari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam putusannya, pengadilan negeri menetapkan gugatan para pemohon, Kenny Leonara Raja dan Jethro Gandawinata, dengan nomor perkara 45/Pdt.Sus-PAILIT/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. ditolak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Menolak permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh para pemohon pailit seluruhnya. Menghukum para pemohon pailit untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 2.415.000," tertulis dalam amar putusan itu.
Adapun alasan majelis hakim menolak permohonan pailit tersebut berdasarkan pertimbangan para pemohon yang tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan pailit kepada AIA. Kewenangan tersebut, menurut majelis hakim, hanya dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko AIA Rista Qatrini Manurung menyambut baik dan sangat menghargai putusan Pengadilan Niaga tersebut. Putusan itu, kata dia, menjadi bukti bahwa tuduhan kepada AIA kurang berdasar.
“Keputusan ini membuktikan bahwa tuduhan keduanya tidak berdasar dan tidak benar secara hukum. Sejak lama kami telah memenuhi kewajiban dan tidak memiliki utang kepada mantan tenaga pemasar, Bapak Kenny Leonara Raja dan Bapak Jethro Gandawinata,” ujar Rista pada Rabu, 27 Januari 2021 melalui keterangan resmi.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Kenny dan Jethro, Patar Bronson Sitinjak mengatakan bahwa nilai utang dari AIA kepada Kenny tercatat senilai Rp 37 miliar dan kepada Jethro Rp 35 miliar.
Keduanya merupakan mantan tenaga pemasar AIA mengajukan permohonan pailit dengan jumlah yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta dibuktikan secara sederhana, yakni Kenny sebesar Rp 1,9 miliar dan Jethro Rp 690 juta.
Lebih jauh Rista memastikan bahwa saat ini perusahaan dalam kondisi keuangan yang sangat sehat. Putusan Pengadilan Niaga itu pun memperkokoh keyakinan perseroan untuk terus melakukan hal yang benar dalam koridor hukum dan undang-undang di Indonesia.
OJK sebelumnya telah menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maupun pailit yang diajukan Kenny Leonara Raja dan Jethro Gandawinata. Tuntutan kepailitan ditolak atas kewenangan OJK berdasarkan Pasal 2 ayat 5 dari Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, serta performa perusahaan yang berada dalam kondisi positif.
“Terima kasih kepada masyarakat, nasabah, dan mitra bisnis atas kepercayaannya kepada AIA Financial selama ini. Kami akan terus menjaga amanah tersebut dan memberikan inovasi terbaik untuk melindungi lebih banyak lagi masyarakat Indonesia,” ujar Rista.
BISNIS