Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT AIA FINANCIAL (AIA) menanggapi larangan Otoritas Jasa Keuangan agar bank tidak menjual produk Unit Link dari perusahaan asuransi jiwa yang belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya termasuk AIA.
“Pemberitaan tersebut adalah misleading dan tidak benar. AIA terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan OJK,” kata Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko AIA Rista Qatrini Manurung dalam keterangan rilis pada Kamis, 3 Februari 2022.
Dia mengatakan, sampai saat ini, tidak ada surat keputusan maupun instruksi resmi dari pihak regulator kepada perusahaan untuk menghentikan kegiatan pemasaran produk Unit Link.
“Hal ini telah kami konfirmasi kepada OJK,” ucapnya.
Rista memastikan bisnis dan pemasaran produk, termasuk Unit Link tetap berjalan dengan baik di seluruh jalur distribusi AIA, termasuk bank dan keagenan.
AIA terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan OJK, AAJI dan pemangku kepentingan lainnya untuk menemukan solusi terbaik dan memastikan segala keputusan yang diambil didukung dengan dasar yang kuat untuk menjaga stabilitas industri asuransi jiwa.
“Dari perusahaan, tentunya kami berharap dapat menyelesaikan permasalahan dengan cepat untuk nasabah satu per satu dan kasus per kasus seperti yang disarankan oleh OJK,” katanya.
Hal ini dilakukan untuk menghasilkan solusi yang terbaik bagi nasabah, perusahaan, dan industri asuransi jiwa.
Menurutnya, performa bisnis Unit Link di Indonesia sangat baik seperti yang tercermin pada laporan terbaru AAJI bahwa di semester III/2021. Unit Link masih mendominasi pendapatan premi asuransi jiwa sebanyak lebih dari 60 persen.
Hal ini menunjukkan bahwa produk asuransi Unit Link masih menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia.
“Kami optimis dapat berkontribusi dalam pertumbuhan industri asuransi, mengingat saat ini unit-link masih menjadi pilihan utama masyarakat dalam produk asuransi,” ucapnya.
Di AIA, produk unit-link sangat diminati, saat ini jumlahnya hampir 70 persen dari total keseluruhan polis nasabah.
Selama Januari – Oktober 2021, AIA telah membayarkan total klaim dan manfaat polis asuransi termasuk unit link yang jumlah keseluruhannya sudah mencapai Rp 9,2 triliun dari 149 ribu polis, 90 ribu polis adalah Unit Link.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang bank menjual unit link dari perusahaan asuransi yang belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya yang dilakukan sebagai upaya penyempurnaan regulasi mengenai Unit Link.
"Menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan tertulis Kamis, 3 Februari 2022.
Dia mengatakan terkait pengaduan nasabah unit link, OJK sudah memanggil ketiga direktur utama perusahaan asuransi dan meminta untuk segera menyelesaikan permasalahan secara individual per nasabah. Tiga perusahaan yang dimaksud di antaranya AIA. "OJK telah memfasilitasi perusahaan dan nasabah baik dalam pertemuan terpisah maupun bersama," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MUTIA YUANTISYA
Baca juga: Kapan GoTo IPO? Ini Jawaban BEI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.