Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Hak Kekayaan Intelektual Bisa jadi Jaminan Kredit, OJK: Tergantung Risk Appetite Bank dan ..

OJK menanggapi hak kekayaan intelektual seperti film dan lagu yang bisa menjadi jaminan kredit bank seperti diatur dalam PP No 24 Tahun 2022.

26 Juli 2022 | 08.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Logo OJK. wikipedia.org

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae angkat bicara soal hak kelayakan intelektual atau HKI seperti film dan lagu yang ditetapkan bisa menjadi jaminan kredit bank. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 12 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di dalam aturan yang berlaku satu tahun sejak tanggal diundangkan itu dipaparkan bahwa para pelaku ekonomi kreatif nantinya akan mendapatkan sumber pembiayaan dari lembaga keuangan bank maupun nonbank.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lebih jauh Dian menyatakan OJK masih mengkaji prospek dan kelayakan HKI menjadi jaminan kredit bank seperti diatur dalam beleid yang merupakan turunan dari Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tersebut. Kajian itu meliputi valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HKI, dan infrastruktur hukum eksekusi HKI.

“Saat ini ekosistem HKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HKI masih terbatas," kata Dian dalam unggahan di akun Instagram resmi OJK, dikutip Senin, 25 Juli 2022. "Sedangkan bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit, sehingga dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait untuk meng-address isu tersebut.”

Kegiatan pemberian kredit atau pembiayaan, menurut Dian, sepenuhnya merupakan kewenangan bank berdasarkan hasil penilaian terhadap calon debitur. Sementara agunan atau jaminan dalam penyediaan dana, baik berupa kredit atau pembiayaan juga bersifat opsional, tergantung dari risk appetite bank terhadap skema dan jenis kredit serta kapasitas calon debiturnya.  

Oleh karena itu, Dian menyebutkan, tiap bank punya kriteria pemberian kredit masing-masing dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit. Salah satu yang biasanya ada dalam risk acceptance criteria bank adalah prospek usaha dan kapasitas membayar calon debitur. Selain itu, bank juga memiliki credit scoring yang dapat digunakan untuk menganalisa kemampuan bayar calon debitur.

“Selama calon debitur memenuhi kriteria yang ditetapkan bank dan dalam rentang risk appetite bank tersebut maka kredit dapat dipertimbangkan untuk disetujui,” tutur Dian.  

Data Statistik Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2020 menunjukkan pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia saat ini menunjukkan tren positif. Oleh sebab itu, perkembangan dari sektor ini menjadi salah satu fokus pemerintah.

Sedikitnya kini terdapat 16 subsektor ekonomi kreatif, di antaranya yakni arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, serta film, animasi, dan video. Lalu diikuti dengan fotografi, kriya, kuliner, musik, fashion, aplikasi dan game developer, penerbitan, periklanan, televisi dan radio, seni pertunjukan, serta seni rupa.  

Selanjutnya: Jaminan berupa intangible asset di sejumlah negara relatif dihindari karena...

Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan peraturan tersebut merupakan sebuah terobosan bahwa HKI bisa menjadi agunan untuk pinjaman perbankan. Namun begitu, beleid itu bisa jadi sesuai yang sangat kompleks karena aset yang dijamin merupakan aset tidak berwujud.

“Belajar dari berbagai negara adalah bank mungkin akan cenderung hati-hati karena agunan berbentuk intangible asset (aset tidak berwujud) itu relatif dihindari karena mungkin berkaitan dengan risiko,” kata Bhima ketika dihubungi.

Beleid mengenai kekayaan intelektual sebagai jaminan fidusia tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 itu di antaranya menyebutkan kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Dalam penerapannya, skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank. Adapun, persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual paling sedikit terdiri dari proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Lembaga keuangan dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual akan melakukan beberapa hal dalam merespons pengajuan pembiayaan itu. Beberapa hal itu mulai dari memverifikasi usaha ekonomi kreatif dan verifikasi surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non-sengketa.

Berikutnya, lembaga keuangan akan menilai kekayaan intelektual yang dijadikan agunan, mencairkan dana kepada pelaku ekonomi kreatif, dan menerima pengembalian pembiayaan dari pelaku ekonomi kreatif sesuai perjanjian.

“Dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang,” mengutip pasal 9 ayat (1) tersebut.

Adapun objek jaminan utang yang dimaksud berupa jaminan fidusia atas hak kekayaan intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif. “Hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif antara lain hak tagih atas royalti yang diwajibkan dibayar pengguna lagu dan/atau alat musik untuk penggunaan secara komersial,” tulis pasal 9 ayat (2) huruf c.

BISNIS

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus