Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Dari 52 perusahaan sepeda motor listrik, baru 15 yang TKDN-nya sudah di atas 40 persen.
Baru dua produsen mobil listrik di dalam negeri yang TKDN-nya sudah sesuai dengan aturan.
Pemerintah akan merevisi aturan pengembangan kendaraan listrik.
JAKARTA – Aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen untuk kendaraan listrik masih sulit dipenuhi produsen karena industri baterai belum memadai. Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli), Budi Setiyadi, mengatakan bahwa sebagian besar anggota asosiasinya masih terhambat masalah pengadaan sel baterai. “Yang memang belum diproduksi di Indonesia,” ujar Budi kepada Tempo, kemarin, 29 September 2023.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo