Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko mengungkapkan alasan hanya menerima CPNS dengan pendidikan S-3 dalam rekrutmen tahun ini.
"Memang kalau untuk menjadi periset di BRIN saat ini minimal kualifikasinya adalah S-3. Mengapa begitu? karena ya kita mengikuti standar global," katanya dalam siaran di kanal YouTube resmi BRIN yang diikuti di Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.
Handoko mengungkapkan standar dunia untuk seorang periset tetap di lembaga negara saat ini adalah memiliki pendidikan minimum setara S-3.
Ia mengatakan hal tersebut berbeda dengan rekrutmen lembaga riset dan penelitian (R&D) milik swasta, di mana pada beberapa posisi hanya mensyaratkan pendidikan minimum setingkat sarjana atau S-1 untuk dapat bekerja di lembaga riset tersebut.
"Kalau di lembaga riset di universitas, di kampus, itu ya memang seharusnya kita sudah harus masuk di level yang S-3," ujarnya.
Pada laman pengumuman rekrutmen CPNS milik Badan Kepegawaian Negara, BRIN menawarkan gaji Rp7-11 juta untuk jabatan Peneliti Ahli Muda.
Bagi para pelamar yang ingin menjadi periset di BRIN, namun saat ini belum mencapai tingkat pendidikan S-3, kata Handoko, mereka bisa mengajukan diri untuk mendaftar program degree by research, atau belajar berbasis riset yang dibuka oleh BRIN bagi masyarakat yang ingin menjadi periset, namun baru memiliki pendidikan S-1 maupun S-2.
"Sehingga, mereka malah bisa bekerja bersama periset BRIN, sekaligus bisa dapat degree ya, S-2 dan S-3. Sebelum usia 27, bahkan sudah banyak yang S-3," ucapnya.
Seleksi CASN guna mengisi posisi jabatan fungsional Peneliti Ahli Muda di lingkungan BRIN telah dibuka sejak 20 Agustus hingga 6 September 2024, dengan menawarkan 500 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk tahun 2024.
Tersedia 263 formasi untuk kebutuhan umum, 75 formasi untuk lulusan terbaik, 10 formasi untuk penyandang disabilitas, 125 formasi untuk diaspora, 2 formasi untuk putra dan putri Papua, serta 25 formasi untuk putra dan putri Kalimantan.
Pelamar maksimal Berumur 40 Tahun
BRIN juga membatasi usia pelamar maksimal 40 tahun.
"Kalau mengikuti regulasi yang ada dari peraturan pemerintah itu, bahkan maksimal untuk ASN 35 tahun begitu. Saya ingat betul karena saya mengusulkan pada saat itu di 2019, bahwa untuk beberapa jabatan fungsional tertentu dengan kualifikasi S-3 itu boleh sampai (usia) 40 tahun ya, salah satunya itu adalah peneliti dan perekayasa," kata Handoko.
Pembatasan usia tersebut, kata Handoko, dimaksudkan agar para peneliti muda bisa lebih terfasilitasi dalam melakukan riset, sehingga bisa lebih mengembangkan minatnya setelah bergabung dengan BRIN.
"Nah kalau dia sudah matang, itu dia didorong untuk diredistribusi ke kampus-kampus, sehingga kampus-kampus akan dapat menerima orang-orang yang memang sudah memiliki jejaring kuat, jadi sudah bisa melakukan riset meskipun dia tidak punya alat di kampus itu," lanjutnya.
Handoko juga mengungkapkan pihaknya telah memberi kesempatan bagi para peneliti yang berusia di atas 40 tahun, yakni melalui skema penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dilakukan pada 2022 lalu.
"Jadi PPPK sudah banyak yang masuk kan, baik termasuk dari diaspora ya, itu bahkan bisa sampai (usia) 63 tahun begitu sampai dua tahun sebelum masa usia pensiun ya," lanjutnya.
Pilihan Editor Seminggu Setelah Dilantik, Menteri Investasi Rosan Tur ke Singapura Investor Terbesar di Indonesia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini