Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Haramkan Pinjaman Online yang Mengandung Riba, MUI Rekomendasikan 3 Hal

Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-7 merekomendasikan beberapa hal usai menyatakan pinjaman online yang mengandung riba, haram.

12 November 2021 | 09.52 WIB

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 merekomendasikan beberapa hal usai menyatakan pinjaman online yang mengandung riba, hukumnya haram.

Rekomendasi pertama, yaitu pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, POLRI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan.

"Serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan masyarakat," dikutip dari situs MUI, Jumat, 12 November 2021.

Kedua, pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.

"Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah."

Adapun Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-7 menetapkan ketentuan hukum pinjaman online. Ijtima menyatakan pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI juga menyebutkan sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu hukumnya haram.

Selain itu, memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram. Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).

"Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan."

Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa MUI resmi ditutup Kamis kemarin menyepakati 12 poin bahasan. Di antaranya soal hukum pinjaman online, hukum transplantasi rahim, hukum cryptocurrency, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardhun hasan, hukum zakat perusahaan, dan hukum zakat saham.

HENDARTYO HANGGI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus