Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina (Persero) secara berkala melakukan evaluasi harga pasar liquefied petroleum gas atau harga elpiji (LPG) berdasarkan harga LPG internasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, mengatakan penentuan harga LPG nonsubsidi menjadi kewenangan badan usaha, dengan mengacu tren dan mekanisme harga Contract Price atau CP Aramco.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dalam kurun waktu terakhir, tren harga CP Aramco mengalami penurunan, sehingga Pertamina turut melakukan penyesuaian berupa penurunan harga untuk LPG non-subsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram," ujar Fadjar melalui keterangan tertulis, Selasa, 5 Juli 2023.
Sebelumnya per 26 Juni 2023, Pertamina telah melakukan penyesuaian harga LPG nonsubsidi rumah tangga, yaitu pada LPG 5,5 kilogram dan LPG 12 kilogram.
Untuk produk Bright Gas 5,5 kilogram, harga isi ulang mengalami penurunan sebesar Rp 4.000 per tabung. Sedangkan isi ulang produk Bright Gas 12 kilogram juga turun sebesar Rp 9.000 per tabung menjadi Rp 204.000 per tabung dari sebelumnya Rp 213.000.
Di sisi lain, Fadjar menjelaskan harga LPG bersubsidi tidak mengalami perubahan. Sebab, penetapan harga patokan LPG 3 kilogram itu menjadi kewenangan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selanjutnya: Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri ...
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram. Sehingga, kata Fadjar, sebagai badan usaha yang ditunjuk mendistribusikan LPG Subsidi 3 kilogram, Pertamina siap menjalankan arahan dan kebijakan pemerintah.
Adapun untuk mengatur Harga Eceran Tertinggi atau HET LPG 3 kilogram, pemerintah daerah memiliki kewenangan di setiap provinsi, kabupaten maupun kota.
Hal itu juga diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. Menurut pasal 24 ayat (4) dalam peraturan tersebut, HET menyesuaikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar.
"Pertamina senantiasa mensosialisasikan imbauan penggunaan subsidi tepat sasaran, khususnya dalam hal ini LPG 3 kilogram yang ditujukan untuk masyarakat yang berhak," tutur dia. "Pertamina juga melakukan uji coba penyaluran LPG 3 kilogram dengan menggunakan KTP agar lebih tepat sasaran."