Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkap, harga gas yang diterima industri masih mahal. Padahal, pemerintah telah menerapkan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) sebesar USD 6 per MMBTU.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Mayoritas industri penerima HGBT atau lebih dari 95 persen menerima harga gas di atas yang ditetapkan,” ucap Agus Gumiwang dalam keterangan resminya, Sabtu, 25 Januari 2025
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejak diberlakukan pada 2020, kebijakan HGBT menemui sejumlah kendala. Agus Gumiwang mengatakan, harga gas regasifikasi yang ditawarkan PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN mencapai US$ 16 per MMBTU atau sekitar 2,5 kali lipat HGBT.
Ada juga pembatasan kuota yang dihitung harian atau bulanan dengan pengenaan surcharge. Pada 2024, kuotanya 60 persen dari kontrak di Jawa bagian barat. Selain itu, ia mengungkap ada industri yang sudah ditetapkan sebagai penerima HGBT, tapi belum menerima pasokan gas bumi, seperti PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) sebesar 40 BBTUD.
Karena itu, untuk menjaga tata kelola kebijakan HGBT, Agus Gumiwang mengusulkan agar kebijakan ini tidak di-bundling atau digabung dengan sektor lain, seperti pupuk dan kelistrikan. Artinya, ujar dia, HGBT untuk sektor industri harus berdiri sendiri.
Ia mengatakan, pupuk sudah menikmati subsidi untuk harga jual pupuk. Sedangkan untuk listrik, ada biaya subsidi energi. Ia menyebutnya: subsidi ganda (double subsidies). Hal ini, kata dia, akan berpengaruh terhadap perhitungan rata-rata harga gas.
Sektor industri, ia menyatakan, siap diaudit dari hulu ke hilir untuk penggunaan gas bumi. Dengan begitu, kebutuhan mereka dapat diketahui dengan pasti. HGBT, menurut dia, bukan merupakan biaya, melainkan faktor pendorong ekonomi.
"Memang pendapatan negara berkurang dari pelaksanaan HGBT, tapi pendapatan tersebut bisa ditutupi enam kali lipatnya melalui pajak penjualan produk industri pengguna HGBT,” ujar dia.
Pemerintah sampai saat ini menetapkan tujuh sektor industri penerima HGBT, yaitu keramik, pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, kaca, dan sarung tangan karet. Industri yang tak tergolong penerima insentif HGBT harus menebus gas dengan harga komersial, yakni di atas US$ 10 per MMBTU.