Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Tambahan Penerima Harga Gas Khusus Belum Jelas, Menperin: Pusing Saya Hadapi ESDM

Menperin Agus Gumiwang mengaku pusing karena usulan perluasan penerima harga gas khusus tak kunjung menemukan titik terang dari Kementerian ESDM.

23 Februari 2024 | 18.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pekerja melakukan perbaikan di lokasi kebocoran pipa gas di Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta perluasan cakupan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang saat ini ditetapkan sebesar US$ 6 per million metric British thermal unit (MMBTU). Tujuannya agar seluruh sektor industri dapat mengakses gas dengan harga yang lebih terjangkau.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nampaknya belum ada kejelasan mengenai kemungkinan rencana untuk perluasan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Duh, pusing saya soal HGBT, pusing saya menghadapi ESDM,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, kepada awak media, di Gedung Kemenperin, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 Februari 2024.

Musababnya, kebijakan HGBT saat ini hanya berlaku untuk tujuh jenis industri, yaitu pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Kebijakan tersebut diatur oleh Peraturan Menteri ESDM 15/2022 dan diimplementasikan melalui Keputusan Menteri ESDM 91/2023.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier, dalam kesempatan yang sama, juga berpendapat bahwa perluasan kebijakan HGBT akan memberikan manfaat besar bagi Indonesia, terutama dalam meningkatkan nilai tambah industri.

“(Perlu) diperluas karena itu benefitnya (manfaatnya) besar untuk nilai tambah, juga untuk feedstock (bahan baku),” ujar Taufiek.

Taufiek berharap agar Kementerian ESDM mengevaluasi kebijakan HGBT dan membuka diri terhadap masukan dari Kemenperin. Ia juga menjelaskan bahwa Kemenperin hanya bisa menunggu karena penepatan HGBT adalah otoritas dari Kementerian ESDM.

Lebih lanjut, Taufiek menegaskan bahwa kebijakan HGBT sebesar US$ 6 per MMBTU harus dilanjutkan dan diperluas untuk memastikan kelangsungan pasokan gas yang memadai bagi industri. Menurut dia, kebijakan ini tidak hanya tentang harga gas yang lebih terjangkau, tetapi juga untuk memastikan pasokan gas yang cukup bagi industri.

“Dilanjutkan, supaya nilai tambah industri nasional lebih kuat, itu catatan pertamanya. Juga, ketersediaan kecukupan, jangan sampai harga US$ 6 per MMBTU tapi tidak cukup,” imbuh Taufiek.

Taufiek juga menyoroti pentingnya kebijakan yang atraktif bagi investor, mengingat pasokan gas yang cukup dan harga yang kompetitif menjadi faktor penentu bagi investor dalam mempertimbangkan investasi di Indonesia.

“Didukung ya, supaya kalo itu jalan, paling enggak industri juga berkembang, investasi menarik. Karena banyak investasi-investasi dari luar juga menanyakan attractive policy (kebijakan menarik) yang dikeluarkan pemerintah Indonesia,” tuturnya.

Sebelumnya, Kemenperin telah mengusulkan penambahan sektor industri penerima kebijakan HGBT. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri, bahkan menyebut pihaknya telah rutin mengusulkan tambahan penerima HGBT sejak program ini berjalan di 2020. Hal itu sebagai upaya untuk memastikan bahwa setiap sektor industri yang menggunakan gas bumi bisa mendapatkan akses yang sama terhadap kebijakan tersebut.

"Prinsip kami, tidak ada satu pun industri pengguna gas bumi, baik untuk bahan baku, bahan penolong, maupun energi, yang tidak mendapatkan gas khusus," kata Febri, dikutip melalui Koran Tempo, pada Jumat, 23 Februari 2024.

ADINDA JASMINE PRASETYO | VINDRY FLORENTINE

Adinda Jasmine

Adinda Jasmine

Bergabung dengan Tempo sejak 2023. Lulusan jurusan Hubungan Internasional President University ini juga aktif membangun NGO untuk mendorong pendidikan anak di Manokwari, Papua Barat.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus