Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal peluang industri baru memperoleh manfaat kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT). Selagi termasuk tujuh kategori industri dalam kebijakan HGBT, kata dia, pemerintah akan mempertimbangkannya untuk menjadi penerima manfaat insentif ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ya, kami pertimbangkan. Terutama yang bisa memanfaatkan bahan baku yang kita (Indonesia) punya. Bisa kasih nilai tambah," kata Arifin ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 8 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Presiden Jokowi memutuskan untuk melanjutkan insentif HGBT bagi tujuh kelompok industri, yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca dan sarung tangan karet. Hal ini dikonfirmasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin, 8 Juli 2024. "Ya lanjut terus pokoknya,” kata Menko Perekonomian. Airlangga mengatakan mengenai usulan untuk memperluas insentif HGBT akan terus dikaji.
Airlangga juga mengatakan Pertamina akan diberi izin dan penugasan untuk membuat infrastruktur gas. “Terutama untuk regasifikasi LNG (gas alam cair) dan ketiga kawasan industri diizinkan untuk membuat regasifikasi LNG plus bisa untuk pengadaan LNG dari luar negeri,” kata Ketua Umum Partai Golkar ini.
Adapun berdasaekan Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, HGBT akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sempat mengusulkan agar HGBT diperluas ke seluruh sektor industri. Mengutip Antara, Agus Gumiwang membantah perluasan HGBT ini membebani APBN dan mengurangi penerimaan negara. Sebab, menurutnya, kebutuhan gas untuk industri hanya 30 persen dari total suplai gas nasional.
Pilihan editor: Jokowi Lanjutkan Insentif Harga Gas untuk 7 Industri
RIRI RAHAYU | DANIEL A. FAJRI | ANTARA