Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kasus sengketa merek dagang PS glow dan MS Glow belakangan menjadi perbincangan hangat. Dua brand kosmetik terkenal itu diketahui tengah bersengketa sebab perebutan hak merek yang berujung dengan dimenangkannya gugatan oleh PS Glow. Namun, apa sejatinya sengketa merek itu?
Definisi & syarat merek
Bila berbicara mengenai sengketa merek, alangkah baiknya jika mengetahui tentang definisi merek. Pengertian merek menurut UU No. 19 tahun 1992 adalah “tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adanya sebuah merek juga memiliki syarat. Salah satu syarat yang memenuhi adalah terdapat daya pembeda yang cukup atau capable of distinguishing. yakni memiliki tanda yang memiliki kekuatan untuk membedakan barang atau jasa suatu perusahaan dengan perusahaan lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, suatu merek juga harus didaftarkan terlebih dahulu. Namun, tidak semua merek dapat diterima oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, sebagai unsur yang berwenang dalam menaungi segala hak kekayaan intelektual, termasuk merek.
Hak merek
Sebagaimana tercantum dalam pasal 3 UU No. 15 tahun 2001, hak merek merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek terdaftar untuk jangka waktu tertentu, dengan menggunakan sendiri merek tersebut ataupun memberi izin pihak lain untuk menggunakannya.
Hak khusus memakai merek berfungsi layaknya monopoli, berlaku untuk barang atau jasa tertentu. Oleh karena itu, jika suatu merek memberikan hak khusus maupun mutlak kepada yang bersangkutan, maka hak itu dapat dipertahankan terhadap siapapun.
Sengketa merek
Sedangkan sengketa merek adalah sengketa yang dapat terjadi baik antar pelaku usaha ataupun pelaku usaha dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait hak merek.
Bagi pemilik bisnis, hak merek dagang menjadi sangat esensial. Hal itu tak terlepas dari persaingan bisnis yang terjadi antar pengusaha. Setiap pemilik bisnis menginginkan supaya tumbuh rasa loyalitas dan kesetiaan dari pemakainya terhadap produk perusahaan.
Oleh karena itu, sebagai pencegahan digunakannya merek oleh pihak lain, pengusaha perlu mendaftarkan mereknya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek.
Terdapat beberapa sebab munculnya sengketa merek, antara lain:
- Itikad baik
Peniru menyalahgunakan merek lain disebabkan ketidaktahuan akan merek tersebut. Hal ini terjadi sebab ketidaktahuan peniru jika merek tersebut sudah dimiliki oleh pihak lain serta telah mendapat perlindungan oleh hukum.
- Kealpaan
Kealpaan seringkali dijumpai pada kasus-kasus sengketa merek di Indonesia. Hal ini dapat dikarenakan merek yang kurang spesifik baik dari segi warna, logo, tulisan, dan lain-lain.
- Kesengajaan
Pada kasus ini, peniru dengan sengaja memakai merek yang bukan haknya, hingga mendapat keuntungan dari meniru merek lain tersebut
Macam-macam sengketa merek dapat di Indonesia dapat digolongkan menjadi 3 kelompok:
- Umum
Kebanyakan dilakukan peniru dengan mengambil sebagian unsur dari merek lain, seperti menyamakan nama, warna, dan lain sebagainya.
- Khusus
Kelompok ini tergolong cukup berani sebab dengan terang-terangan memakai merek yang bukan haknya sehingga sama persis dengan aslinya.
- Luar biasa
Dikatakan luar biasa sebab dari hasil pemakaian merek yang tidak sah, nantinya akan melahirkan atau menciptakan merek baru yang bahkan mengalahkan merek asli
Seperti di lansir Tempo, selain kasus PS Glow melawan MS Glow, beberapa kasus sengketa merek lain yang pernah menyita perhatian adalah:
- Gudang Garam Vs Gudang Baru
Gudang Garam menyampaikan gugatan kepada pihak Gudang Baru dan Ditjen HAKI Kemenkumham sejak April 2021. Gugatan itu diajukan dengan alasan merek dan lukisan milik pabrik rokok asal Malang itu dianggap menyerupai merek Gudang Garam.
- Geprek Bensu
Ruben Onsu dengan perusahaan miliknya, PT. Onsu Pangan Perkasa, menggugat PT Ayam Geprek Benny Sunjono. Gugatan ini terkait Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu.
Namun, kasus tersebut dimenangkan oleh merek Geprek Bensu yang dipegang PT Ayam Geprek Benny Sujono milik pengusaha Yangcent dan Stefani Livinus.
- GOTO
Sengketa merek dagang juga berlangsung antara PT Terbit Financial Technology melawan Gojek dan Tokopedia (GoTo). PT Terbit Financial bergerak lebih dulu, dengan melaporkan secara pidana ke Polda Metro Jaya, sampai menggugat secara perdata di pengadilan.
Kasus sengketa merek dagang itu berakhir dengan lolosnya Gojek dan Tokopedia dari gugatan sebesar lebih dari Rp. 2 triliun. bahkan pengadilan memutuskan untuk menghukum pihak PT Terbit Financial dengan biaya perkara sebesar Rp. 2.500.000
JURNAL UNAIR | DGIP
DANAR TRIVASYA FIKRI
Baca juga : MS Glow Menang, Pengadilan Niaga Cabut Merek PStore Glow