Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Himbau Pelanggan Gunakan Listrik dengan Benar, PLN Ungkap 4 Jenis Pelanggaran

PLN (Persero) menyebutkan terdapat 4 jenis golongan pelanggaran pemakaian listrik.

21 Oktober 2023 | 04.00 WIB

Ilustrasi listrik. Dok. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Perbesar
Ilustrasi listrik. Dok. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - PT PLN (Persero) mengimbau seluruh pelanggan untuk menggunakan listrik secara benar agar terhindar dari pelanggaran pemakaian listrik. Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PLN, Gregorius Adi Trianto mengatakan terdapat 4 jenis golongan pelanggaran pemakaian listrik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Pertama, pelanggaran golongan I (P-I) yaitu pelanggaran yang mempengaruhi batas daya, seperti memperbesar ukuran Miniature Circuit Breaker (MCB) pada meteran listrik sehingga daya listrik pelanggan lebih besar dibanding dengan daya langganannya," kata Gregorius dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 20 Oktober 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kedua, pelanggaran golongan II (P-II), yaitu pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran listrik pada kWh meter, seperti memperlambat putaran meteran.

Ketiga, pelanggaran golongan III (P-III) yaitu pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Sebagai contoh, menyambung langsung ke instalasi pelanggan tanpa melalui pengukuran dan tanpa pembatas daya.

"Terakhir, pelanggaran golongan IV (P-IV) yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan. Contohnya, mengambil listrik secara langsung dari jaringan PLN secara tidak sah atau nyantol untuk keperluan yang tidak teregister ke PLN," ujar Gregorius. 

Gregorius menyarankan agar pelanggan selalu mengajukan permintaan layanan kelistrikan melalui aplikasi PLN Mobile secara resmi. Dia menjelaskan bahwa penggunaan listrik yang tidak sah dapat menimbulkan potensi risiko bahaya kelistrikan, seperti gangguan sirkuit dan risiko kebakaran.

Setelah pelanggan mengajukan permintaan secara resmi, staf PLN akan merespons dengan melakukan survei di tempat pelanggan guna mengevaluasi setiap jenis layanan yang diperlukan. Semua biaya yang terkait dengan layanan kelistrikan hanya dapat dibayar melalui saluran pembayaran resmi PLN, seperti PLN Mobile, Payment Point Online Bank (PPOB), dan platform e-commerce.

"Kami mengajak seluruh pelanggan bersama dengan PLN menjaga kWh Meter dan jika ada kendala atau gangguan segera laporkan melalui PLN Mobile yang sudah menyediakan berbagai fitur layanan dengan mudah," kata Gregorius.

Gregorius juga menambahkan, untuk perhitungan biaya denda atau tagihan susulan akibat temuan saat pemeriksaan P2TL, dihitung berdasarkan jenis tarif, daya terpasang dan jenis pelanggarannya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus